Berita

(dari kiri) Kuasa hukum korban mafia tanah Jateng, Ridwan Raharjo, Wishu R, Irwanto Efendi, dan Lukmanul Hakim/Ist

Hukum

Korban Mafia Tanah Bersyukur Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Di Jateng

SELASA, 08 JUNI 2021 | 22:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus mafia tanah di Jawa Tengah yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Tengah kini diambil alih Bareskrim Mabes Polri.

Dalam menangani kasus yang menimpa 15 korban dengan kerugian sekitar Rp 95 miliar tersebut, Polri telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali.

"Apa yang diperjuangkan klien kami dalam mencari keadilan setidaknya dapat ditanggapi lebih serius oleh penyidik Polri. Apresiasi yang sangat besar untuk Bareskrim Polri," kata kuasa hukum korban, Wishnu Rusydianto usai mengikuti gelar perkara di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6).


Wishnu berharap, Bareskrim Polri tidak ragu untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Sebab, unsur-unsur untuk menaikkan status tersebut ke tahap penyidikan menurutnya sudah terpenuhi.

“Harapan kami harus naik perkara ini ke tingkat penyidikan. Kalau tidak, perkara ini akan menggantung dan akan menjadi makanan empuk oknum pejabat hukum di Jawa Tengah,” terang Wishnu.

Dalam gelar perkara kali ini, salah seorang saksi ahli juga mengusulkan kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Tadi usulan dari saksi ahli saat gelar perkara juga dengan tegas meminta agar perkara ini naik ke penyidikan, tidak ada alasan lain, harus segera naikkan ke penyidikan,” jelasnya.

Gelar perkara sendiri dipimpin oleh Kepala Biro Wasiddik Mabes Polri, Divisi Propam,, dan Divisi Hukum Mabes Polri. Dari pihak pelapor, hadir para kuasa hukum dan juga prinsipal atas nama Ridwan Raharjo.

Sedangkan dari pihak terlapor hanya diwakil oleh kuasa hukum. Sedangkan AH sebagai terlapor tidak hadir dalam gelar perkara kali ini.

Kasus dugaan mafia tanah di Jateng mencuat ke publik usai muncul aduan oleh sedikitnya 15 korban dari berbagai daerah di Jateng terhadap terduga pelaku AH.

Puluhan orang ini mengaku ditipu AH bermodus berpura-pura membeli tanah dengan memberikan uang muka (DP) terlebih dahulu. Setelah memberi DP, pihak AH meminta sertifikat dengan alasan akan dibalik nama.

Namun setelah korban melakukan tanda tangan, sertifikat diduga dimasukkan ke bank dan dijadikan sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman dana ke bank. Caranya adalah AH menjaminkan aset milik para korban dengan sistem mark-up di sejumlah bank di Jawa Tengah seperti Mandiri, BJB, BRI Agro, dan Bank Muamalat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya