Berita

(dari kiri) Kuasa hukum korban mafia tanah Jateng, Ridwan Raharjo, Wishu R, Irwanto Efendi, dan Lukmanul Hakim/Ist

Hukum

Korban Mafia Tanah Bersyukur Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Di Jateng

SELASA, 08 JUNI 2021 | 22:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus mafia tanah di Jawa Tengah yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Tengah kini diambil alih Bareskrim Mabes Polri.

Dalam menangani kasus yang menimpa 15 korban dengan kerugian sekitar Rp 95 miliar tersebut, Polri telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali.

"Apa yang diperjuangkan klien kami dalam mencari keadilan setidaknya dapat ditanggapi lebih serius oleh penyidik Polri. Apresiasi yang sangat besar untuk Bareskrim Polri," kata kuasa hukum korban, Wishnu Rusydianto usai mengikuti gelar perkara di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6).


Wishnu berharap, Bareskrim Polri tidak ragu untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Sebab, unsur-unsur untuk menaikkan status tersebut ke tahap penyidikan menurutnya sudah terpenuhi.

“Harapan kami harus naik perkara ini ke tingkat penyidikan. Kalau tidak, perkara ini akan menggantung dan akan menjadi makanan empuk oknum pejabat hukum di Jawa Tengah,” terang Wishnu.

Dalam gelar perkara kali ini, salah seorang saksi ahli juga mengusulkan kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Tadi usulan dari saksi ahli saat gelar perkara juga dengan tegas meminta agar perkara ini naik ke penyidikan, tidak ada alasan lain, harus segera naikkan ke penyidikan,” jelasnya.

Gelar perkara sendiri dipimpin oleh Kepala Biro Wasiddik Mabes Polri, Divisi Propam,, dan Divisi Hukum Mabes Polri. Dari pihak pelapor, hadir para kuasa hukum dan juga prinsipal atas nama Ridwan Raharjo.

Sedangkan dari pihak terlapor hanya diwakil oleh kuasa hukum. Sedangkan AH sebagai terlapor tidak hadir dalam gelar perkara kali ini.

Kasus dugaan mafia tanah di Jateng mencuat ke publik usai muncul aduan oleh sedikitnya 15 korban dari berbagai daerah di Jateng terhadap terduga pelaku AH.

Puluhan orang ini mengaku ditipu AH bermodus berpura-pura membeli tanah dengan memberikan uang muka (DP) terlebih dahulu. Setelah memberi DP, pihak AH meminta sertifikat dengan alasan akan dibalik nama.

Namun setelah korban melakukan tanda tangan, sertifikat diduga dimasukkan ke bank dan dijadikan sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman dana ke bank. Caranya adalah AH menjaminkan aset milik para korban dengan sistem mark-up di sejumlah bank di Jawa Tengah seperti Mandiri, BJB, BRI Agro, dan Bank Muamalat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya