Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Ist

Hukum

KPK Pastikan Panggil Azis Syamsuddin Rabu Besok

SELASA, 08 JUNI 2021 | 19:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Rabu besok (9/6).

Azis akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus rasuah Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 yang menyeret mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Rabu besok tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).


Ali Fikri mengatakan, surat panggilan untuk Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolkam) itu sudah dikirimkan KPK secara patut menurut hukum.

"Untuk itu, kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Ali Fikri menegaskan bahwa Azis Syamsuddin merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Robin Pattuju, Maskur Husain (MH) selaku pengacara, Walikota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka.

Selain di kasus Tanjungbalai, Robin dan Azis Syamsuddin diduga pernah kongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.

Berdasakan pemeriksaan Dewas KPK, Azis Syamsuddin disebut memberi uang Rp 3,15 miliar kepada Stepanus Robin. Pemberian uang tersebut bermula dari perkara di Lampung Tengah terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sebagian uang tersebut diberikan kepada pengacara Maskur Husain kurang lebih Rp 2,25 miliar dan Robin mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta.

Namun teranyar, Robin Pattuju membantah menerima duit dari Azis sebesar Rp 3,15 miliar sebagaimana pernyataan Dewas KPK saat membacakan putusan sidang etik Robin tersebut.

"Nggak, nggak, nggak. Itu sudah saya ubah, sudah saya ralat semua. Intinya ini perbuatan saya bersama M Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," kata Robin.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya