Berita

Sidang Bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (8/6)/RMOL

Hukum

Hanya 6 Saksi Yang Hadir Di Sidang Bansos, Ketua PDIP Kendal Akhmat Suyuti Mangkir

SELASA, 08 JUNI 2021 | 18:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti tidak hadir saat dipanggil untuk bersaksi di sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya mengagendakan menghadirkan 12 orang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (8/6).

Semua saksi diperiksa untuk terdakwa Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos dan terdakwa Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Saksi-saksi yang dipanggil itu adalah Akhmat Suyuti; Dino Aprilianto selaku Direktur dan Pemilik PT Restu Sinergi Pratama; Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik Internasional; Go Erwin selaku Direktur CV Nurani Elang dan PT Era Nusa Prestasi.

Selanjutnya, Kukuh Aribowo selaku tim teknis Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial; Raka Iman Topan dari PT Afira Indah Megatama dan PT Anasta Foxcoindo; Kuntomo Jenawi selaku partner investor salah satu vendor bansos; Raj Indra Singh; Merry Hartini; Irman Putra; Chandra Andriati; dan Mochamad Iqbal.

Namun berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di ruang sidang yang baru dimulai pada pukul 16.00 WIB ini, hanya ada enam orang saksi yang hadir.

Keenam saksi yang hadir itu adalah Dino Aprilianto, Rocky Josep Pesik, Go Erwin, Kukuh Aribowo, Raka Iman Topan, dan Kuntomo Jenawi.

Sidang ini pun dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama yang saat ini masih berlangsung untuk lima orang saksi. Untuk sesi kedua hanya saksi Kukuh sesuai permintaan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Adi dan disetujui oleh JPU maupun Majelis Hakim.

Sementara itu, saksi Akhmat Suyuti yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal tidak hadir. Belum ada keterangan resmi terkait ketidakhadiran Suyuti ini.

Suyuti merupakan politisi PDIP yang disebut telah menerima uang dari Juliari dan telah diakui Juliari telah memberikan uang sebesar 50 ribu dolar Singapura. Sementara itu, Adi Wahyono menyebut bahwa Juliari meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk diberikan kepada Suyuti.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya