Berita

Mantan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja dalam penandatanganan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982/Repro

Histoire

Menilik Sumbangsih Mochtar Kusumaatmadja Bagi Indonesia Dan Dunia

SELASA, 08 JUNI 2021 | 16:04 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mochtar Kusumaatmadja, nama yang sangat familiar pada era Orde Baru. Kiprahnya di Kabinet Pembangunan bukan hanya dimanfaatkan oleh Indonesia semata, namun juga dunia.

Pria kelahiran 17 Februari 1929 itu telah berhasil membawa Indonesia ke level yang lebih tinggi lagi, baik di kawasan atau dunia internasional.

Pada 1952, ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia dan 1955 di Yale Law School, Amerika Serikat. Ia menamatkan S3 di Universitas Padjajaran (Unpad) pada 1962, menjadikannya sebagai doktor pada usia 33 tahun.


Sejumlah sumbangsih telah diberikan Mochtar selama 92 tahun hidupnya.

Hukum Pembangunan

Sebagai akademisi, Mochtar telah menciptakan teori hukum pembangunan di Indonesia. Teori tersebut lahir dengan kesadaran bahwa Indonesia memiliki keragaman dalam banyak hal.

Ketika menempuh studi post doctoral di Harvard University, Mochtar belajar mengenai teori hukum dari banyak ahli. Hingga kemudian ia menemukan bahwa hukum merupakan sarana rekaya sosial.

Pemikiran-pemikirannya membawa Mochtar menjadi Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II pada 1974 hingga 1978.

Wawasan Nusantara

Penggemar catur tersebut merupakan pakar hukum laut pertama Indonesia. Gagasannya mengenai laut teritorial ia ejawantahkan dalam Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Belakangan, gagasan tersebut dikenal sebagai Wawasan Nusantara.

Setelah 25 tahun berjuang di berbagai forum internasional, Mochtar berhasil membuat Wawasan Nusantara diakui dunia lewat Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika pada 10 Desember 1982.

Diplomasi Budaya

Mochtar menyadari betapa beragamnya seni dan budaya Indonesia, sebagai kekayaan bangsa yang harus dikenalkan pada dunia. Ia rajin mengirim budayawan-budayawan ke luar negeri. Bahkan pada 2008, pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan penghargaan kepada Mochtar sebagai Budayawan Sunda.

Meningkatkan Wibawa Indonesia

Kepiawaian Mochtar dalam berdiplomasi telah diakui oleh dunia internasional. Ia dikenal mampu mencairkan suasana ketika berada dalam situasi tegang.

Sebagai Menteri Luar Negeri periode 1978-1988, Mochtar berada pada situasi yang sulit karena kawasan Asia Tenggara menghadapi Perang Vietnam yang dikhawatirkan merembet ke negara-negara tetangga. Namun dengan kelihaiannya, pandangan Mochtar menjadi pedoman bagi negara-negara ASEAN.

Terlepas dari sumbangsih-sumbangsih tersebut, pada 1959, Mochtar berhasil memenangkan sengketa kasus tembakau Bremen melawan Belanda. Hal itu menjadi sangat penting karena menghadapkan negara yang pernah dijajah dengan penjajahnya.

Setelah itu, pada 1968, ia terlibat dalam upaya pembelaan Usman-Harun yang divonis hukuman mati di Singapura dan mengatasi malapelataka kapal Showa Maru milik Jepang yang karam di dekat pelabuhan Singapura.

Kemudian pada 1972, ia berkontribusi pada pengaturan hukum masalah lingkungan hidup yang kemudian diserap dalam Deklarasi Lingkungan Hidup Manusia 1972.

Ia juga mengambil pendekatan cocktail party untuk menyelesaikan konflik Kamboja.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya