Berita

Mantan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja dalam penandatanganan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982/Repro

Histoire

Menilik Sumbangsih Mochtar Kusumaatmadja Bagi Indonesia Dan Dunia

SELASA, 08 JUNI 2021 | 16:04 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mochtar Kusumaatmadja, nama yang sangat familiar pada era Orde Baru. Kiprahnya di Kabinet Pembangunan bukan hanya dimanfaatkan oleh Indonesia semata, namun juga dunia.

Pria kelahiran 17 Februari 1929 itu telah berhasil membawa Indonesia ke level yang lebih tinggi lagi, baik di kawasan atau dunia internasional.

Pada 1952, ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia dan 1955 di Yale Law School, Amerika Serikat. Ia menamatkan S3 di Universitas Padjajaran (Unpad) pada 1962, menjadikannya sebagai doktor pada usia 33 tahun.


Sejumlah sumbangsih telah diberikan Mochtar selama 92 tahun hidupnya.

Hukum Pembangunan

Sebagai akademisi, Mochtar telah menciptakan teori hukum pembangunan di Indonesia. Teori tersebut lahir dengan kesadaran bahwa Indonesia memiliki keragaman dalam banyak hal.

Ketika menempuh studi post doctoral di Harvard University, Mochtar belajar mengenai teori hukum dari banyak ahli. Hingga kemudian ia menemukan bahwa hukum merupakan sarana rekaya sosial.

Pemikiran-pemikirannya membawa Mochtar menjadi Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II pada 1974 hingga 1978.

Wawasan Nusantara

Penggemar catur tersebut merupakan pakar hukum laut pertama Indonesia. Gagasannya mengenai laut teritorial ia ejawantahkan dalam Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Belakangan, gagasan tersebut dikenal sebagai Wawasan Nusantara.

Setelah 25 tahun berjuang di berbagai forum internasional, Mochtar berhasil membuat Wawasan Nusantara diakui dunia lewat Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika pada 10 Desember 1982.

Diplomasi Budaya

Mochtar menyadari betapa beragamnya seni dan budaya Indonesia, sebagai kekayaan bangsa yang harus dikenalkan pada dunia. Ia rajin mengirim budayawan-budayawan ke luar negeri. Bahkan pada 2008, pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan penghargaan kepada Mochtar sebagai Budayawan Sunda.

Meningkatkan Wibawa Indonesia

Kepiawaian Mochtar dalam berdiplomasi telah diakui oleh dunia internasional. Ia dikenal mampu mencairkan suasana ketika berada dalam situasi tegang.

Sebagai Menteri Luar Negeri periode 1978-1988, Mochtar berada pada situasi yang sulit karena kawasan Asia Tenggara menghadapi Perang Vietnam yang dikhawatirkan merembet ke negara-negara tetangga. Namun dengan kelihaiannya, pandangan Mochtar menjadi pedoman bagi negara-negara ASEAN.

Terlepas dari sumbangsih-sumbangsih tersebut, pada 1959, Mochtar berhasil memenangkan sengketa kasus tembakau Bremen melawan Belanda. Hal itu menjadi sangat penting karena menghadapkan negara yang pernah dijajah dengan penjajahnya.

Setelah itu, pada 1968, ia terlibat dalam upaya pembelaan Usman-Harun yang divonis hukuman mati di Singapura dan mengatasi malapelataka kapal Showa Maru milik Jepang yang karam di dekat pelabuhan Singapura.

Kemudian pada 1972, ia berkontribusi pada pengaturan hukum masalah lingkungan hidup yang kemudian diserap dalam Deklarasi Lingkungan Hidup Manusia 1972.

Ia juga mengambil pendekatan cocktail party untuk menyelesaikan konflik Kamboja.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya