Berita

Plt Jurubicara KPK Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Gali Keterangan Marvin Setiawan Terkait Kedudukan RJ Lino Di Kasus Pelindo II

SENIN, 07 JUNI 2021 | 23:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Finance Director PT JICT Marvin Setiawan terkait kedudukan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.

RJ Lino sendiri adalah mantan Dirut PT Pelindo II.

"Marvin Setiawan (Finance Director PT JICT) didalami pengetahuannya antara lain terkait kedudukan Tsk RJL (RJ Lino) sebagai Direktur Utama Pelindo ll periode 2009-2015 merangkap Komisaris Utama PT JITC," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/6).

Marvin sebelumnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dugaan suap proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.

Pemeriksaan terhadap Marvin dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak akhir 2015. RJ Lino diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini membutuhkan uang sekitar Rp 100 miliar.

RJ Lino sendiri sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam permohonannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka.

Dia mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku.

KPK dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ujar Hakim Tunggal PN Jaksel Morgan Simanjuntak saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya