Berita

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

MA Tolak Kasasi JPU, Tapi Memperberat Hukuman Wahyu Setiawan

SENIN, 07 JUNI 2021 | 18:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum KPK terhadap terdakwa Wahyu Setiawan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Meski menolak kasasi JPU, MA memperberat hukuman bekas Komisioner KPU tersebut dari pidana penjara enam tahun menjadi tujuh tahun.

"Yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun menjadi tujuh tahun, sedangkan denda 150 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jurubicara MA, Andi Samsan dalam keterangannya, Senin (7/6).


Selain itu, MA juga memperbaiki putusan mengenai pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari empat tahun menjadi lima tahun.

MA berpandangan, hukuman Wahyu diperberat karena terdakwa selaku pejabat/penyelenggara negara sebagai anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih, dan jujur.

"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih. Akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," jelasnya.

Adapun putusan MA tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Suhadi, Agus Yunianto, dan Syamsul R. Chaniago, pada Jumat (2/6).

Kasasi sebelumnya diajukan KPK terkait vonis mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasasi diajukan lantaran tim jaksa penuntut umum pada KPK tak puas dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat, 18 Desember 2020, tim JPU KPK yang diwakili Moch Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya