Berita

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

MA Tolak Kasasi JPU, Tapi Memperberat Hukuman Wahyu Setiawan

SENIN, 07 JUNI 2021 | 18:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum KPK terhadap terdakwa Wahyu Setiawan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Meski menolak kasasi JPU, MA memperberat hukuman bekas Komisioner KPU tersebut dari pidana penjara enam tahun menjadi tujuh tahun.

"Yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun menjadi tujuh tahun, sedangkan denda 150 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jurubicara MA, Andi Samsan dalam keterangannya, Senin (7/6).


Selain itu, MA juga memperbaiki putusan mengenai pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari empat tahun menjadi lima tahun.

MA berpandangan, hukuman Wahyu diperberat karena terdakwa selaku pejabat/penyelenggara negara sebagai anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih, dan jujur.

"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih. Akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," jelasnya.

Adapun putusan MA tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Suhadi, Agus Yunianto, dan Syamsul R. Chaniago, pada Jumat (2/6).

Kasasi sebelumnya diajukan KPK terkait vonis mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasasi diajukan lantaran tim jaksa penuntut umum pada KPK tak puas dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat, 18 Desember 2020, tim JPU KPK yang diwakili Moch Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya