Berita

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

MA Tolak Kasasi JPU, Tapi Memperberat Hukuman Wahyu Setiawan

SENIN, 07 JUNI 2021 | 18:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum KPK terhadap terdakwa Wahyu Setiawan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Meski menolak kasasi JPU, MA memperberat hukuman bekas Komisioner KPU tersebut dari pidana penjara enam tahun menjadi tujuh tahun.

"Yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun menjadi tujuh tahun, sedangkan denda 150 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jurubicara MA, Andi Samsan dalam keterangannya, Senin (7/6).


Selain itu, MA juga memperbaiki putusan mengenai pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari empat tahun menjadi lima tahun.

MA berpandangan, hukuman Wahyu diperberat karena terdakwa selaku pejabat/penyelenggara negara sebagai anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih, dan jujur.

"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih. Akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," jelasnya.

Adapun putusan MA tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Suhadi, Agus Yunianto, dan Syamsul R. Chaniago, pada Jumat (2/6).

Kasasi sebelumnya diajukan KPK terkait vonis mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasasi diajukan lantaran tim jaksa penuntut umum pada KPK tak puas dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat, 18 Desember 2020, tim JPU KPK yang diwakili Moch Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya