Berita

Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Sumarjati Arjoso/Net

Kesehatan

Sejalan Dengan Visi Presiden, IAKMI Dukung Revisi PP Yang Mengatur Larangan Merokok

SENIN, 07 JUNI 2021 | 18:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Larangan merokok baik rokok konvensional maupun elektronik sejalan dengan ketentuan Undang Undang 36/2009 tentang Kesehatan, juga Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Namun, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Sumarjati Arjoso mengatakan, larangan merokok hendaknya memang dilakukan oleh semua sektor. Bukan hanya Kementerian Kesehatan, tapi juga Kementerian Perdagangan, Kominfo, dan sektor terkait lain.

Khusus menyangkut PP 109/2012, yang saat ini sedang direvisi, Soemarjati mengaku kecewa lantaran perkembangan pembahasannya sangat lambat. Baru belakangan dia mulai lega setelah ada komitmen dari Kemenkes yang berjanji akan mempercepat proses.


Menurutnya, saat ini revisi PP 109/2012 masih digodog di Kemenkes.

"Revisi meliputi pembesaran PHW (public health warning), pengaturan rokok elektronik dan pelarangan iklan rokok," imbuh Sumarjati, Senin (7/6).

Mantan anggota DPR itu berharap, semua masukan dan rekomendasi TCSC-IAKMI diakomodir dalam revisi.

"Dengan komitmen dari pimpinan Kemenkes, IAKMI berharap revisi bisa selesai tahun 2021 ini," kata Sumarjati.

Revisi PP 109/2012 akan sangat mendukung upaya pencapaian target bidang kesehatan, sebagaimana disebut dalam RPJMN 2020-2024.

Tidak hanya rokok konvensional (smoking), IAKMI juga mendukung total pelarangan rokok elektronik (vaping). Dukungan pelarangan didasari atas meningkatnya persentase perokok anak usia sekolah, yakni 7,2 persen (2013) menjadi 9,1 persen (2018).

Sumarjati mengatakan, baik smoking maupun vaping keduanya sama bahayanya. Klaim rokok elektronik sebagai rokok alternatif daripada tembakau hanyalah trik marketing dan akal-akalan pengusaha untuk berjualan. Asap dari rokok elektrik tetap memengaruhi kesehatan dan gangguan pada otak.

"Sebenarnya rokok elektrik memiliki bahaya yang besar, karena pada cairannya sering dicampur bahan kimia yang memicu asma, merusak paru dan jantung, serta penyebab kanker. Jika digunakan pada usia lebih muda dapat menghambat perkembangan otak," tutur Sumarjati.

Rokok elektronik atau "e-cigarettes" seperti vape dan juul, memiliki tiga komponen utama seperti baterai, elemen pemanas (atomizer), dan tempat penyimpanan liquid (cartridge). Liquid atau cairan dalam rokok elektronik biasanya mengandung nikotin dan zat tambahan lainnya.

"Banyak penyalahgunaan narkoba melalui vape. Penyalahgunaan narkoba melalui vape berupa cannabidiol (ganja), ekstasi, Synthetic cathinones (snow white, blue sapphire), Synthetic cannabinoids (tembakau gorilla, hanoman, ganesha) dan beragam jenis campuran lainnya telah banyak ditemukan dalam vape," jelas Sumarjati.

Mengingat bahaya rokok elektronik bagi perkembangan di kalangan anak dan remaja, tentu diperlukan aturan dan pengawasan yang jelas dan tegas guna melindungi anak dan remaja sebagai masa depan bangsa dengan "Melarang Rokok Elektronik".

Bagi Sumarjati, pelarangan rokok elektronik telah sejalan dengan visi Presiden RI Joko Widodo, SDM unggul Indonesia Maju, yang tentunya salah satu kriterianya adalah generasi muda tanpa rokok, termasuk rokok elektronik.

"Agar tercapai SDM yang berperilaku hidup sehat, berkualitas dan produktif yang akan mendukung tercapainya Indonesia maju," ucapnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya