Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Legislator Dituntut Buat UU Etika Pemerintahan Untuk Cegah Penyimpangan Pasca Reformasi

SABTU, 05 JUNI 2021 | 20:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kerja-kerja pemerintahan pasca reformasi diharapkan Pakar Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Siti Zuhro, bisa dalam ruang kesadaran etik, supaya bisa memberikan dampak positif bagi bangsa dan negara.

Namun hingga lima kali pergantian presiden usai Orde Baru, persoalan etik masih jauh dari kata perbaikan. Karena menurutnya, belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur terkait Etika Pemerintahan.

Dalam webinar bertajuk "Quo Vadis Etika Pemerintahan Indonesia?" yang digelar siang tadi, Siti Zuhro memaparkan persoalan etik dalam sebuah pemerintahan. Yang menurut dia seharusnya dikonsentrasikan secara serius hingga melahirkan peraturan perundang-undangan.


Pasalnya, dia melihat hingga era Presiden Joko Widodo, belum ada wakil rakyat alias legislator yang berinisiatif mengajukan UU yang mengatur soal Etika Pemerintahan ini.

"Kita belum punya UU Etika Pemerintahan," ujar Siti Zuhro saat pemaparannya di dalam webinar pada Sabtu (5/6).

Dirinya berharap, akademisi seperti Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Prof. Ryaas Rasyad, bisa ikut mendorong pembuatan UU Etika Pemerintahan yang diwacanakannya.

"Harusnya mendorong," imbuhnya.

Menurut dosen Politik Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini, pada kondisi dewasa ini banyak sekali praktek-praktek penyimpangan terhadap sistem pemerintahan. Karena itu lah kemudian dia mendorong UU Etika Pemerintahan.

"Banyak penyimpangan dan pelanggaran etika di pemerintahan. Harus didorong RUU Etika Pemerintahan," tukasnya.

Turut hadir dalam acara webinar tersebut yakni Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Ridho Ficardo, Ketua Dewan Penasihat Pengurus Pusat MIPI Prof Ryaas Rasyid, Ketua Dewan Pakar Pengurus Pusat MIPI Prof Eko Prasojo dan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya