Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Legislator Dituntut Buat UU Etika Pemerintahan Untuk Cegah Penyimpangan Pasca Reformasi

SABTU, 05 JUNI 2021 | 20:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kerja-kerja pemerintahan pasca reformasi diharapkan Pakar Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Siti Zuhro, bisa dalam ruang kesadaran etik, supaya bisa memberikan dampak positif bagi bangsa dan negara.

Namun hingga lima kali pergantian presiden usai Orde Baru, persoalan etik masih jauh dari kata perbaikan. Karena menurutnya, belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur terkait Etika Pemerintahan.

Dalam webinar bertajuk "Quo Vadis Etika Pemerintahan Indonesia?" yang digelar siang tadi, Siti Zuhro memaparkan persoalan etik dalam sebuah pemerintahan. Yang menurut dia seharusnya dikonsentrasikan secara serius hingga melahirkan peraturan perundang-undangan.


Pasalnya, dia melihat hingga era Presiden Joko Widodo, belum ada wakil rakyat alias legislator yang berinisiatif mengajukan UU yang mengatur soal Etika Pemerintahan ini.

"Kita belum punya UU Etika Pemerintahan," ujar Siti Zuhro saat pemaparannya di dalam webinar pada Sabtu (5/6).

Dirinya berharap, akademisi seperti Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Prof. Ryaas Rasyad, bisa ikut mendorong pembuatan UU Etika Pemerintahan yang diwacanakannya.

"Harusnya mendorong," imbuhnya.

Menurut dosen Politik Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini, pada kondisi dewasa ini banyak sekali praktek-praktek penyimpangan terhadap sistem pemerintahan. Karena itu lah kemudian dia mendorong UU Etika Pemerintahan.

"Banyak penyimpangan dan pelanggaran etika di pemerintahan. Harus didorong RUU Etika Pemerintahan," tukasnya.

Turut hadir dalam acara webinar tersebut yakni Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Ridho Ficardo, Ketua Dewan Penasihat Pengurus Pusat MIPI Prof Ryaas Rasyid, Ketua Dewan Pakar Pengurus Pusat MIPI Prof Eko Prasojo dan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya