Berita

Salah satu penyuap Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke/Net

Hukum

Divonis 4 Tahun, Penyuap Juliari Dieksekusi Ke Lapas Sukamiskin Dan Cibinong

JUMAT, 04 JUNI 2021 | 21:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana empat tahun kurungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK telah telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor terhadap penyuap Juliari, Harry Van Sidabukke pada Kamis (3/6).

"Telah berkekuatan hukum tetap dari terpidana Harry Van Sidabukke dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali, Jumat (4/6).


Di hari yang sama, penyuap Juliari, Ardian Iskandar Maddanatja juga dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun.

"Masing-masing terpidana dibebankan kewajiban bagi terpidana untuk membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," pungkas Ali.

Harry Van Sidabukke merupakan broker yang membawa PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude menjadi vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

Harry terbukti memberikan suap kepada Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sebesar Rp 1.280.000.000.

Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja adalah Dirut PT Tigapilar Agro Utama (TAU) yang juga terbukti bersalah memberikan suap kepada Juliari melalui Adi dan Joko sebesar Rp 1.950.000.000.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya