Berita

Lambang KPK/Net

Hukum

Resmi Divonis MA 3 Tahun, Suheri Terta Segera Dipanggil KPK Untuk Dieksekusi

JUMAT, 04 JUNI 2021 | 11:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta akan segera dipanggil ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemanggilan dilakukan tim Jaksa Eksekusi KPK setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima pemberitahuan resmi petikan putusan kasasi terdakwa Suheri Terta dari Pamud Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, putusan kasasi tersebut telah dibacakan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (30/3).


Amar pokok putusan tersebut adalah Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

MA, kata Ali, menjatuhkan pidana penjara kepada Suheri Terta selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Suheri Terta pun diperintahkan untuk ditahan.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (4/6).

KPK pun, kata Ali, mengimbau agar Suheri Terta kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut. Suheri Terta tidak ditahan sejak mendapat vonis bebas di Pengadilan Tipikor.

"KPK mengimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekusi dimaksud," pungkas Ali.

Pada pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Suheri divonis bebas atas perkara suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Suheri dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma berencana menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar Rp 8 miliar.

Dari angka itu, Rp 3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.

Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau pada saat itu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya