Berita

Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Dalami Peran Plh BUMD Dalam Perencanaan Dan Proses Pengadaan Tanah Munjul

JUMAT, 04 JUNI 2021 | 11:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plh BP BUMD periode 2019, Riyadi, dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby.

Pemeriksaan keduaya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua saksi itu didalami pengetahuannya terkait dengan perencanaan awal hingga proses pelaksanaan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.


"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) sebagai tersangka. Satu korporasi juga ditetapkan tersangka yakni, PT Adonara Propertindo (AP).

Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) merupakan BUMD Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerjasama dengan salah satu perusahaan pengadaan tanah yakni adalah PT AP (Adonara Propertindo).

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene.

Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp 108m9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene di Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC (Yoory) dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar Rp 43,5 miliar.

Pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung tersebut diduga banyak kejanggalan dan masuk kategori melawan hukum.

Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, hingga beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Kejanggalan lainnya adalah adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya