Berita

Barang bukti narkoba jenis sabu/RMOL

Presisi

Bareskrim Gagalkan 45 Kilogram Sabu Beredar Di Indonesia

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 16:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram dari Malaysia masuk ke Indonesia. Barang haram perusak anak bangsa ini hendak diselundupkan lewat jalur laut dan disimpan di sebuah gudang.

"Di bulan Mei kemarin telah melakukan pengungkapan sabu-sabu kurang lebih 40 kilogram, dan tanggal 31 dikembangkan dan dapat 5 kilogram sabu lagi, jadi total 45 kilogram," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar menambahkan, penyelundupan barang haram ini terungkap setelah pihakmya mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Tanah Air. Pihaknya lantas bekerja sama dengan Bea Cukai menindaklanjuti informasi ini.


"Pada Minggu pertama bulan Mei, petunjuk kuat bahwa sabu dimaksud sudah masuk ke Indonesia melalui wilayah provinsi Riau di pantai timur, dan sudah ada di Pekanbaru," ucap Krisno menambahkan.

Pada 8 Mei 2021 sore, lantas pihaknya menggerebek sebuah rumah di kawasan Desa Rimbo Panjang, Riau yang dicurigai sebagai lokasi gudang sabu. Di sana, didapati sabu seberat 40 kg yang dibungkus dengan kemasan teh Cina.

"Di rumah ini kami temukan seorang wanita inisialnya SW. Ibu ini ketika diperiksa mengaku ini milik suaminya insialnya ADT. Lalu tim gabungan ini berhasil menangkap ADT di TKP lain yakni di Perumahan Cantika Permai, Pekanbaru," katanya.

Lantas, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain berinisial ES, AN, AI dan MJ di Aceh Timur. Dari mereka ditemukan sabu seberat 5 kg. Dia meyakini sabu diselundupkan lewat pesisir Pantai Timur, Sumatera. Hal ini dikuatkan dengan keterangan tersangka ADT.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai perbuatannya. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Hasil introgasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara Ucok yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut," demikian Krisno.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya