Berita

Barang bukti narkoba jenis sabu/RMOL

Presisi

Bareskrim Gagalkan 45 Kilogram Sabu Beredar Di Indonesia

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 16:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram dari Malaysia masuk ke Indonesia. Barang haram perusak anak bangsa ini hendak diselundupkan lewat jalur laut dan disimpan di sebuah gudang.

"Di bulan Mei kemarin telah melakukan pengungkapan sabu-sabu kurang lebih 40 kilogram, dan tanggal 31 dikembangkan dan dapat 5 kilogram sabu lagi, jadi total 45 kilogram," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar menambahkan, penyelundupan barang haram ini terungkap setelah pihakmya mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Tanah Air. Pihaknya lantas bekerja sama dengan Bea Cukai menindaklanjuti informasi ini.


"Pada Minggu pertama bulan Mei, petunjuk kuat bahwa sabu dimaksud sudah masuk ke Indonesia melalui wilayah provinsi Riau di pantai timur, dan sudah ada di Pekanbaru," ucap Krisno menambahkan.

Pada 8 Mei 2021 sore, lantas pihaknya menggerebek sebuah rumah di kawasan Desa Rimbo Panjang, Riau yang dicurigai sebagai lokasi gudang sabu. Di sana, didapati sabu seberat 40 kg yang dibungkus dengan kemasan teh Cina.

"Di rumah ini kami temukan seorang wanita inisialnya SW. Ibu ini ketika diperiksa mengaku ini milik suaminya insialnya ADT. Lalu tim gabungan ini berhasil menangkap ADT di TKP lain yakni di Perumahan Cantika Permai, Pekanbaru," katanya.

Lantas, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain berinisial ES, AN, AI dan MJ di Aceh Timur. Dari mereka ditemukan sabu seberat 5 kg. Dia meyakini sabu diselundupkan lewat pesisir Pantai Timur, Sumatera. Hal ini dikuatkan dengan keterangan tersangka ADT.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai perbuatannya. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Hasil introgasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara Ucok yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut," demikian Krisno.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya