Berita

Sidang tuntutan Dirut RS UMMI Bogor Andi Tata/RMOL

Hukum

Serupa Habib Hanif Al Atas, Dirut RS Ummi Bogor Dituntut 2 Tahun Penjara

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 16:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, dokter Andi Tatat dituntut bersalah dalam perkara hasil Swab test Covid-19.

Andi Tatat dianggap bersalah turut serta menyebarkan berita bohong terkait hasil tes Swab Habib Rizieq Shihab yang dianggap menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq dan Habib Hanif Al Atas yang merupakan menantu Habib Rizieq.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Andi Tatat bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 Ayat UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Andi Tatat berupa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis sore (3/6).

Dalam perkara ini, Andi Tatat disebut Jaksa memiliki peran menyiarkan berita bohong di media massa yang menyebut bahwa Habib Rizieq dalam keadaan sehat. Padahal menurut Jaksa, Habib Rizieq terpapar Covid-19.

"Terdakwa Andi Tatat memberikan informasi kepada yang pada intinya Muhammad Rizieq Shihab di RS Ummi mengatakan 'beliau dari hasil screening beliau tidak mengarah ke Covid-19. Namun beliau dalam keadaan sehat, dari hasil lab semuanya menunjukkan baik'. Pernyataan hasil screening beliau dalam keadaan sehat adalah tidak benar," kata jaksa.

Tuntutan terhadap Andi Tatat ini sama dengan tuntutan kepada Habib Hanif, yakni 2 tahun penjara. Sedangkan Habib Rizieq dalam perkara ini, dituntut 6 tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya