Berita

Sidang tuntutan Dirut RS UMMI Bogor Andi Tata/RMOL

Hukum

Serupa Habib Hanif Al Atas, Dirut RS Ummi Bogor Dituntut 2 Tahun Penjara

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 16:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, dokter Andi Tatat dituntut bersalah dalam perkara hasil Swab test Covid-19.

Andi Tatat dianggap bersalah turut serta menyebarkan berita bohong terkait hasil tes Swab Habib Rizieq Shihab yang dianggap menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq dan Habib Hanif Al Atas yang merupakan menantu Habib Rizieq.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Andi Tatat bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 Ayat UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Andi Tatat berupa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis sore (3/6).

Dalam perkara ini, Andi Tatat disebut Jaksa memiliki peran menyiarkan berita bohong di media massa yang menyebut bahwa Habib Rizieq dalam keadaan sehat. Padahal menurut Jaksa, Habib Rizieq terpapar Covid-19.

"Terdakwa Andi Tatat memberikan informasi kepada yang pada intinya Muhammad Rizieq Shihab di RS Ummi mengatakan 'beliau dari hasil screening beliau tidak mengarah ke Covid-19. Namun beliau dalam keadaan sehat, dari hasil lab semuanya menunjukkan baik'. Pernyataan hasil screening beliau dalam keadaan sehat adalah tidak benar," kata jaksa.

Tuntutan terhadap Andi Tatat ini sama dengan tuntutan kepada Habib Hanif, yakni 2 tahun penjara. Sedangkan Habib Rizieq dalam perkara ini, dituntut 6 tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya