TRI Nugraha, mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar, Bali, mengambil pistol dan menembakkan ke dadanya, langsung mati seketika, pada akhir Agustus tahun lalu.
Hal ini dilakukannya ketika akan dibawa Kejaksaan Tinggi Bali ke penjara Kerobokan. Tri terlibat dalam berbagai dugaan gratifikasi. Ketika Tri tahu akan di tahan, dia pamit sebentar ke toilet, lalu mengambil pistol yang dibawanya dari rumah, dan bunuh diri.
Menembakkan peluru ke dada sendiri merupakan aksi heroik, sebagai pertanggung jawaban rasa malu. Mungkin demikian sebuah analisa. Sebab, jejak digital menunjukkan Tri Nugraha merupakan pejabat sukses dan disebutkan suka beramal.
Aksi heroik juga sering terjadi namun umumnya di negara lain, semisal Korea Selatan. Di bulan Mei 2009, mantan Presiden Korea, Roh Moo-Hyun, bunuh diri lompat dari ketinggian 45m bukit cadas Bueong'i Bawi, desa Bongha, Korsel. Dengan tubuh hancur, dia mati beberapa jam kemudian di rumah sakit Busan.
Roh Moo Hyun merasa malu karena reputasinya mendukung demokrasi dan keadilan di Korea hancur karena kasus korupsi. Pertama abangnya terlibat terima uang 3 juta Won dari Daewoo Engineering, lalu istri dan anaknya terima uang 1 juta dolar AS dari konglomerat Park Yeon Cha. Sebelum mati dia menulis pesan "
too many people suffer" (terlalu banyak orang menderita) dan "minta dikremasi jasadnya". Empat juta rakyat Korea menghadiri acara kremasi. Mungkin mereka kagum dengan presiden seperti ini, heroik.
Di Korea Selatan memang tidak ada kekebalan hukum bagi mantan presiden yang korupsi. Presiden perempuan Park Geun Hye (2013-2017) divonis 20 tahun penjara. Begitu juga presiden Roh Tae Woo (1988-1993) dan Presiden Chun Doo Hwan (1980-1988) berakhir kariernya di penjara, karena korupsi.
Beberapa tokoh lain yang bunuh diri terkait korupsi antara lain Alan Garcia, mantan dua kali Presiden Peru, menembak kepalanya tahun 2019. Senator Prancis Jean Germain, 2015 menembak dirinya dengan senapan berburu. Mantan Menteri Pertahanan Filipina, Angelo Reyes, menembak mati dirinya di depan kuburan ibunya, tahun 2011.
Sedangkan yang coba bunuh diri tapi terselamatkan adalah mantan PM Rumania, Adrian Nastase, pada tahun 2012. Dia menembak lehernya ketika akan menjalani eksekusi penjara. Namun, nyawanya terselamatkan. Lainnya lagi, mantan presiden Taiwan Chen Shui Bian yang gantung diri di penjara. Dia juga terselamatkan.
Budaya bunuh diri terkait harga diri dan rasa malu mungkin berkembang di berbagai negara di atas. Mereka ingin menunjukkan pertanggung jawaban ataupun penyanggahan atas tuduhan yang mereka terima. Dan memohon pengampunan publik atas dosa-dosanya.
Kasus Tri Nugraha memang baru pertama kali terjadi. Keluarga dia juga tidak percaya bahwa Tri bunuh diri. Mungkin karena tidak ada surat wasiat seperti yang dilakukan Roh Moo-Hyun di atas. Dan kebanyakan kasus orang bunuh diri di Indonesia juga karena miskin dan kelaparan.
Dulu orang awalnya berpikir Setya Novanto mencoba bunuh diri menabrak mobilnya ke tiang listrik, ketika hendak ditangkap KPK. Namun, setelah diselidiki ternyata rumah sakit untuk Novanto sudah dipesan lebih dulu sebelum tabrakan. Ketahuan hanya drama, sebuah rekayasa.
Kita perlu membicarakan heroisme soal korupsi ini saat ini. Rakyat saat ini dalam kebingungan parah soal korupsi. Ketika penguasa melakukan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) secara keji, dengan menyunat anggaran dan kemungkinan merekayasa data penerima, berbagai media menggoreng isu korupsi menjadi suap-menyuap.
Kajian isu korupsi untuk mengetahui akar masalahnya terlalu rumit. Para ahli berusaha berpikir, namun korupsi terus membesar. Indonesia pada tahun 2020 menjadi negara terkorup di Asia, setelah India dan Kamboja, versi Transparancy International. Namun, tetap kita perlu sedikit melihat pikiran para ahli itu.
Pikiran pertama adalah dari Francis Fukuyama, salah satu pemikir terkenal di dunia.
Apakah korupsi ini masalah kultur atau institusi? Francis Fukuyama dalam ceramahnya di Fakultas Hukum Harvard University (Harvard Law, USA), dengan tema "
Ending Institutional Corruption", 2015, meyakini bahwa permasalahan korupsi merupakan masalah institusi. (Pada menit ke 19.20 di tayangan You Tube, ceramah ini juga memasukkan Indonesia sebagai contoh negeri korup). Institusi maksudnya fungsi negara, keberadaan hukum dan demokrasi yang baik.
Dalam membandingkan sejarah Jerman, Skandinavia dan Belanda, yang bebas korupsi versus Italian dan Yunani, yang korup, Fukuyama melihat tidak ada variabel budaya dalam korelasi penyebab korupsi. Menurutnya, sejarah Jerman, misalnya adalah keinginan negaranya yang kuat untuk melakukan pelayanan publik, sebuah "
merit system", sebaliknya di Yunani dan Itali negara mengalami kegagalan dalam fungsi itu.
Fukuyama mengatakan bahwa negara yang kuat ala Weberian dengan fungsi melayani rakyat harus diimbangi supermasi hukum. Karena hukum akan berfungsi me rem atau membatasi kesewenangan negara terhadap rakyatnya. Sedangkan demokrasi yang baik, penting untuk melibatkan partisipasi rakyat yang baik.
Fukuyama mengatakan korupsi terjadi karena "Clientalisme", yakni adanya balas jasa politik dalam dukung-mendukung dalam perebutan kekuasaan. Orang yang didukung menjadi bupati atau presiden akan membalas jasa kepada pendukungnya secara langsung maupun atas nama undang-undang yang menguntungkan para pendukung itu. Jika demokrasi baik, fungsi negara baik dan supermasi hukum kuat maka Fukuyama meyakini korupsi akan sirna.
Kedua adalah pandangan Ari Mukartono dan kawan-kawan dari UNS, Solo.
Ari Mukartono dan kawan-kawan dalam "
The Development of Corruption in Indonesia (is Corruption a Culture of Indonesia)?", 2019, juga menjelaskan bahwa korupsi bukanlah budaya kita. Meskipun, Mukartono menjelaskan bahwa korupsi itu sudah menjadi tradisi. Korupsi yang bukan kultur tapi sudah menjadi tradisi tentu saja menjelaskan bahwa ada pergeseran makna dalam korupsi itu. Sebab, jika korupsi itu di turunkan dari generasi ke generasi (tradisi), yang dalam ulasan Mukartono sejak jaman VOC Belanda, jaman Sukarno, jaman Suharto dan sampai sekarang, maka sudah terlalu lama hal ini menjadi kebiasaan. Artinya, pemaknaan bahwa korupsi itu di luar norma-norma yang dianggap asing, bukan asli Indonesia, lalu mengapa berlangsung ratusan tahun? Bukankah itu akhirnya juga menjadi kultur atau sub-kultur?
Dari dua pandangan di atas, baik Fukuyama maupun Ari Mukartono dan kawan-kawan, apakah ada jalan keluar menyelesaikan soal korupsi ini? Apakah mungkin kita membangun sebuah negara ala Weberian yang fungsinya melayani rakyat? Apakah kita mampu mempunyai supermasi hukum yang kuat? Apakah kita mampu menghasilkan demokrasi yang sehat? Dan apakah kita mampu menghentikan korupsi sebagai tradisi maupun sub-kultur?
Jika bangsa kita tidak mampu menjawab penjelasan para pemikir di atas dan stress mencari jalan keluar dari perangkap korupsi ini, bukankah kita lebih baik mendorong agar lebih banyak pelaku korupsi yang bunuh diri?
Jika kita tidak mampu memberikan penghormatan kepada pihak-pihak yang bekerja untuk memberantas korupsi, bukankah sebaiknya kita mulai dengan memberikan penghargaan kepada Tri Nugraha sebagai hero, agar lebih banyak lagi koruptor yang berani bunuh diri?