Berita

Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman/Net

Hukum

KPK Periksa Plt Gubernur Sulsel Untuk Dalami Aliran Dan Penggunaan Suap Nurdin Abdullah

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 15:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur (nonaktif) Sulsel, Nurdin Abdullah, Rabu (2/6).

Andi didalami perannya terkait adanya dugaan aliran dan penggunaan duit suap yang diterima Nurdin Abdullah terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021.

"Andi Sudirman Sulaiman didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA untuk kebutuhan tertentu," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Kamis (3/6).


Selain Andi, penyidik KPK juga memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi dan Yusuf Tyos sebagai wiraswasta. Keduaya didalami pengetahuannya terkait dugaaan adanya aliran sejumlah uang dari berbagai pihak yang diberikan kepada Nurdin Abdullah dan kawan-kawan.

Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan terhadap satu saksi lain yakni M. Fathul Fauzy Nurdin selaku wiraswasta yang merupakan anak dari Nurdin Abdullah. Fathul didalami keterangannya soal dugaan penerimaan sejumlah uang Nurdin Abdullah.

"Dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

KPK telah menetapkan Gubernur (nonaktif) Sulsel, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung Sucipto. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Tidak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya