Berita

Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman/Net

Hukum

KPK Periksa Plt Gubernur Sulsel Untuk Dalami Aliran Dan Penggunaan Suap Nurdin Abdullah

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 15:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur (nonaktif) Sulsel, Nurdin Abdullah, Rabu (2/6).

Andi didalami perannya terkait adanya dugaan aliran dan penggunaan duit suap yang diterima Nurdin Abdullah terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021.

"Andi Sudirman Sulaiman didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA untuk kebutuhan tertentu," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Kamis (3/6).


Selain Andi, penyidik KPK juga memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi dan Yusuf Tyos sebagai wiraswasta. Keduaya didalami pengetahuannya terkait dugaaan adanya aliran sejumlah uang dari berbagai pihak yang diberikan kepada Nurdin Abdullah dan kawan-kawan.

Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan terhadap satu saksi lain yakni M. Fathul Fauzy Nurdin selaku wiraswasta yang merupakan anak dari Nurdin Abdullah. Fathul didalami keterangannya soal dugaan penerimaan sejumlah uang Nurdin Abdullah.

"Dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

KPK telah menetapkan Gubernur (nonaktif) Sulsel, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung Sucipto. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Tidak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya