Berita

Konferensi pers kasus obligasi fiktif di Mabes Polri/Ist

Presisi

Korban Obligasi Fiktif Tergiur Karena Bisa Cair Rp 100 Miliar

RABU, 02 JUNI 2021 | 20:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dua pelaku yakni AM dan JM ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri lantaran berhasil menipu dengan kedok obligasi fiktif yang dinamain "dragon". Dari pengakuan para pelaku, obligasi itu berasal dari China dan ada gambar naganya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Helmy Santika mengatakan, kejahatan pelaku ini terungkap karena ada tiga korbannya melapor dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar. Helmy memperkirakan bahwa masih ada korban lain, sehingga total dari kejahatan ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 36 miliar.

Mengapa korban begitu mudah percaya dengan tipu muslihat pelaku, Helmy menyampaikan bahwa korban diberikan iming-iming bahwa surat obligasi senilai 1 triliun itu bisa dicairkan senilai Rp 100 miliar.


Asalkan, sambung Helmy, korban menyetor sejumlah uang dengan alasan keperluan mengurus adminitrasi sebagai proses pencairan surat obligasi.

"Para pelaku menawarkan kepada calon korban bahwa ada obligasi disebut obligasi dragon dengan iming-iming seharga Rp100 miliar," kata Helmy kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6).

Dalam pengungkapan ini, Dit Tipideksus Bareskrim Polri mengamankan 100 lembar surat obligasi China pecahan 1 triliun, 200 lembar pecahan 1.000, 300 lembar pecahan 1 juta, 100 lembar pecahan 5.000, dan 2.000 lembar pecahan 1 juta triliun.

Agar korbannya makin percaya, pelaku kemudian menyiapkan beberapa mata uang asing seperti yang telah disita oleh Bareskrim berupa Won Korea sebanyak 9.800 lembar pecahan 5.000, 2.100 lembar pecahan 1 juta Euro.

"Kami juga saat ini sedang melakukan pengembangan kepada jaringan pelaku lainnya, apakah kedua tersangka ini ada sindikasi dengan jaringan yang lain, termasuk juga dimana barang bukti ini berupa mata uang asing ini dibuat atau sumbernya ini juga saat ini sedang dalam pencarian," beber Helmy.

Dari kejahatan pelaku, diduga merugikan korban senilai Rp 36 miliar. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU 8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Pasal 36, Pasal 37 UU 7/2011 Tentang Mata Uang.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya