Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menunjukan barang bukti penipuan berkedok obligasi fiktif/Ist

Presisi

Pelaku Penipuan Obligasi Fiktif Ngaku Dukun Pengganda Uang

RABU, 02 JUNI 2021 | 19:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berkedok obligasi fiktif. Dua pelaku berhasil dimankan dalam kasus ini.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Pori, Kombes Jamaludin mengungkapkan, salah satu pelaku AM, yang ditangkap dikenal sebagai 'orang pintar' atau dukun di lingkungan sekitar.

"Kayak dukun lah. Jadi waktu kami temukan itu ada kembang, dupa-dupa atau apa gitu," kata Jamaludin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6).


Tersangka AM, juga sering membagi-bagikan uang secara cuma-cuma kepada para tetangganya. Dan tersangka kerap mengaku bisa menggandakan uang kepada masyarakat sekitar.

"Jadi kalau dia ke kampung, dia bagi-bagi uang. Jadi orang sekitar melihat dia orang berada dan mampu, punya kemampuan gandain uang," ujar Jamaludin.

Terkait modus pelaku menipu para korbannya ialah dengan iming-iming surat obligasi dari China bergambar naga alias dragon. Untuk menguatkan bahwa pelaku memang memiliki surat obligasi yang bernilai, pelaku menyiapkan sejumlah mata uang dari beberapa negara seperti Euro, Won Korea, Dolar AS, serta Rupiah. Kesemua mata uang tersebut masih diteliti keabsahannya.

Dari tangan pelaku, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa Won Korea sebanyak 9.800 lembar pecahan 5.000, 2.100 lembar pecahan 1 juta Euro. Selain itu, 100 lembar surat obligasi Cina pecahan 1 triliun, 200 lembar pecahan 1.000, 300 lembar pecahan 1 juta, 100 lembar pecahan 5.000, dan 2.000 lembar pecahan 1 juta triliun.

Dari kejahatan pelaku, diduga merugikan korban senilai Rp 36 miliar. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU 8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Pasal 36, Pasal 37 UU 7/2011 Tentang Mata Uang.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya