Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menunjukan barang bukti penipuan berkedok obligasi fiktif/Ist

Presisi

Pelaku Penipuan Obligasi Fiktif Ngaku Dukun Pengganda Uang

RABU, 02 JUNI 2021 | 19:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berkedok obligasi fiktif. Dua pelaku berhasil dimankan dalam kasus ini.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Pori, Kombes Jamaludin mengungkapkan, salah satu pelaku AM, yang ditangkap dikenal sebagai 'orang pintar' atau dukun di lingkungan sekitar.

"Kayak dukun lah. Jadi waktu kami temukan itu ada kembang, dupa-dupa atau apa gitu," kata Jamaludin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6).


Tersangka AM, juga sering membagi-bagikan uang secara cuma-cuma kepada para tetangganya. Dan tersangka kerap mengaku bisa menggandakan uang kepada masyarakat sekitar.

"Jadi kalau dia ke kampung, dia bagi-bagi uang. Jadi orang sekitar melihat dia orang berada dan mampu, punya kemampuan gandain uang," ujar Jamaludin.

Terkait modus pelaku menipu para korbannya ialah dengan iming-iming surat obligasi dari China bergambar naga alias dragon. Untuk menguatkan bahwa pelaku memang memiliki surat obligasi yang bernilai, pelaku menyiapkan sejumlah mata uang dari beberapa negara seperti Euro, Won Korea, Dolar AS, serta Rupiah. Kesemua mata uang tersebut masih diteliti keabsahannya.

Dari tangan pelaku, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa Won Korea sebanyak 9.800 lembar pecahan 5.000, 2.100 lembar pecahan 1 juta Euro. Selain itu, 100 lembar surat obligasi Cina pecahan 1 triliun, 200 lembar pecahan 1.000, 300 lembar pecahan 1 juta, 100 lembar pecahan 5.000, dan 2.000 lembar pecahan 1 juta triliun.

Dari kejahatan pelaku, diduga merugikan korban senilai Rp 36 miliar. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU 8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Pasal 36, Pasal 37 UU 7/2011 Tentang Mata Uang.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya