Berita

Ketua KPK melantik pegawai KPK sebagai ASN Selasa (1/6)/Repro

Hukum

Dengan Menjadi ASN, Pegawai KPK Akan Netral Dan Bebas Kepentingan

RABU, 02 JUNI 2021 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pengamat politik LIPI, Wasisto Raharjo Jati mengatakan, diangkatnya pegawai KPK menjadi ASN akan membuat lembaga antirasuah tak memiliki kepentingan tertentu dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, dengan pelantikan itu maka pegawai KPK akan tunduk pada aturan ASN sehingga netral dalam menyikapi suatu perkara.


"Kalau posisi ASN kan dalam hal ini netral dan bebas kepentingan. Keuntungannya kalau dia itu menjadi bagian tim pemberantasan korupsi, maka posisi bebasnya itu ada," ujar Wasisto saat dihubungi wartawan, Rabu (2/6).

Wasisto juga menanggapi ihwal penyataan Firli yang menyebut semangat KPK dalam pemberantasan korupsi tetap sama meski pegawainya telah menjadi ASN.

Bagi dia, para pegawai KPK harus diberi kewenangan sehingga tidak rentan diintervensi atasannya.

"Posisi ASN ini dalam menindak kasus itu juga rentan diintervensi oleh atasannya. Karena itu bisa jadi beralasan bukan kewenangan ASN tersebut atau mungkin di luar tupoksinya. ASN kan sebenernya di sini dia bisa kuat asalkan dia diberi kewenangan," terangnya.

Terkait, mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu faktor lolosnya pegawai KPK menjadi ASN, Wasisto berpendapat bahwa tes tersebut tetap memiliki keterkaitan dengan pemberantasan korupsi.

"Kaitannya dengan pemberantasan korupsi ini kan masalah bagian dari bagaimana mereka memiliki semacam paradigma. Mana yang memang itu untuk kepentingan bangsa dan negara, mana yang memang buat pribadi. Esensinya di situ," jelasnya.

Diketahui, KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lolos TWK menjadi ASN pada Selasa (1/6).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya