Berita

Forum Suara Masyarakat Lampung ketika menyatakan sikap atas pengadilan HRS/Ist

Politik

Galang Petisi, FSM Lampung Desak Pembebasan HRS

RABU, 02 JUNI 2021 | 09:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL. Desakan agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan digaungkan Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) melalui Petisi Online "Bebaskan Habib Rizieq Syhihab". FSML juga menyatakan sikap atas peradilan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hingga Rabu pagi (2/6), petisi yang akan ditutup pada pukul 24.00 WIB nanti sudah ditandatangani 277 orang. FSML menargetkan 1.000 orang ikut mendukung petisi pembebasan HRS.

Koordinator FSML, ustaz Haji Edi Azhari, dan Sekretaris FSML, ustaz Royan, mengajak warga ikut membela HRS atas perlakukan yang mereka nilai sangat tidak adil.

"Tidak perlu menjadi seorang muslim untuk meneriakkan pembebasan Habib Rizieq Shihab," ujar ustaz Royan kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu pagi (2/6).

Menurut dia, tidak perlu juga menjadi profesor hukum guna mengatakan HRS dan kawan-kawan tak patut dihukum. Cukup gunakan akal sehat, ujar ustaz Royan.

"Siapapun, jika hendak memperjuangkan keadilan, khususnya terhadap HRS, klik tautan link http://chng.it/xCFmPydV atau huhungi saya lewat 0856 1791 367," imbuhnya.

FSML menilai peradilan terhadap HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengindahkan kaidah-kaidah hukum dengan memaksakan penetapan HRS sebagai terdakwa.

Terbukti, persoalan protokol Kesehatan yang dijadikan dasar penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sekali tidak beralasan. HRS bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut.

Meski demikian, dengan kerendahan hatinya, HRS tetap membayar sanksi denda Rp 50 juta atas kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun, HRS masih ditetapkan sebagai terdakwa dan dituntut hukuman 2 tahun.

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, bukanlah menjadi tanggung jawab HRS. Demikian pula dengan dakwaan protokol kesehatan yang didakwakan terhadap kasus RS Ummi Bogor.

Atas dasar itu, FSML menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta majelis hakim memutuskan bebas dari semua dakwaan terhadap Habibana Muhammad Rizieq Shihab, dari semua tuntutan sesat JPU.

2. Meminta majelis hakim membuat keputusan membersihkan nama baik Habibana Muhammad Rizieq Shihab, dari semua tindakan kesewenang-wenangan yang sudah dialaminya.

3. Meminta majelis hakim untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia Habibana Muhammad Rizieq Shihab, yang sampai dengan saat ini telah diambil paksa oleh pihak-pihak yang memaksakan terjadinya peradilan sesat saat ini.

4.  Meminta majelis hakim untuk mengabulkan semua pembelaan yang dilakukan Habibana Muhammad Rizieq Shihab yang disampaikan dalam proses persidangan.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Istri Lettu Agam Disebut Sejak Awal Umbar Masalah Keluarga ke Medsos

Kamis, 18 April 2024 | 17:55

Hensat: MK yang Memulai, MK Pula yang Harus Menyelesaikan

Kamis, 18 April 2024 | 17:53

Ini Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah Non Parpol

Kamis, 18 April 2024 | 17:49

Endus Banyak Kejanggalan, Aktivis 98 dan Rohaniwan juga Ajukan Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 17:42

Hasto Semprot Noel: Bertemu Anak Ranting PDIP Suatu Kehormatan

Kamis, 18 April 2024 | 17:39

Gerindra Siapkan Kader Muda untuk Maju Pilgub Jakarta

Kamis, 18 April 2024 | 17:25

Hasto Sentil Otto Hasibuan Soal Amicus Curiae Megawati di MK

Kamis, 18 April 2024 | 17:11

Penjualan Mobil Listrik Anjlok, Tesla PHK 280an Karyawan di AS

Kamis, 18 April 2024 | 17:03

F-PDR Siap Ikuti Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Kamis, 18 April 2024 | 16:54

Prodia Cetak Pendapatan Rp 2,2 Triliun Sepanjang 2023

Kamis, 18 April 2024 | 16:53

Selengkapnya