Berita

Forum Suara Masyarakat Lampung ketika menyatakan sikap atas pengadilan HRS/Ist

Politik

Galang Petisi, FSM Lampung Desak Pembebasan HRS

RABU, 02 JUNI 2021 | 09:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL. Desakan agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan digaungkan Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) melalui Petisi Online "Bebaskan Habib Rizieq Syhihab". FSML juga menyatakan sikap atas peradilan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hingga Rabu pagi (2/6), petisi yang akan ditutup pada pukul 24.00 WIB nanti sudah ditandatangani 277 orang. FSML menargetkan 1.000 orang ikut mendukung petisi pembebasan HRS.

Koordinator FSML, ustaz Haji Edi Azhari, dan Sekretaris FSML, ustaz Royan, mengajak warga ikut membela HRS atas perlakukan yang mereka nilai sangat tidak adil.


"Tidak perlu menjadi seorang muslim untuk meneriakkan pembebasan Habib Rizieq Shihab," ujar ustaz Royan kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu pagi (2/6).

Menurut dia, tidak perlu juga menjadi profesor hukum guna mengatakan HRS dan kawan-kawan tak patut dihukum. Cukup gunakan akal sehat, ujar ustaz Royan.

"Siapapun, jika hendak memperjuangkan keadilan, khususnya terhadap HRS, klik tautan link http://chng.it/xCFmPydV atau huhungi saya lewat 0856 1791 367," imbuhnya.

FSML menilai peradilan terhadap HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengindahkan kaidah-kaidah hukum dengan memaksakan penetapan HRS sebagai terdakwa.

Terbukti, persoalan protokol Kesehatan yang dijadikan dasar penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sekali tidak beralasan. HRS bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut.

Meski demikian, dengan kerendahan hatinya, HRS tetap membayar sanksi denda Rp 50 juta atas kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun, HRS masih ditetapkan sebagai terdakwa dan dituntut hukuman 2 tahun.

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, bukanlah menjadi tanggung jawab HRS. Demikian pula dengan dakwaan protokol kesehatan yang didakwakan terhadap kasus RS Ummi Bogor.

Atas dasar itu, FSML menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta majelis hakim memutuskan bebas dari semua dakwaan terhadap Habibana Muhammad Rizieq Shihab, dari semua tuntutan sesat JPU.

2. Meminta majelis hakim membuat keputusan membersihkan nama baik Habibana Muhammad Rizieq Shihab, dari semua tindakan kesewenang-wenangan yang sudah dialaminya.

3. Meminta majelis hakim untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia Habibana Muhammad Rizieq Shihab, yang sampai dengan saat ini telah diambil paksa oleh pihak-pihak yang memaksakan terjadinya peradilan sesat saat ini.

4.  Meminta majelis hakim untuk mengabulkan semua pembelaan yang dilakukan Habibana Muhammad Rizieq Shihab yang disampaikan dalam proses persidangan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya