Berita

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/RMOL

Politik

Keterlibatan Segitiga Simbol Oligarki Politik Di Korupsi Bansos

SELASA, 01 JUNI 2021 | 11:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Keterlibatan banyak pihak dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) menunjukkan kuatnya cengkeraman segitiga simbol oligarki politik.

Pada sidang perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, Senin kemarin (31/5), Adi Wahyono yang juga terdakwa dalam perkara ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adi pun mengungkap keterlibatan sejumlah pihak yang ikut mencicipi gurihnya proyek bansos Covid-19 ini.

"Pengakuan dalam sidang perkara bansos itu menunjukan kemungkinan kuat jaringan yang terlibat ada pada segitiga simbol arena oligarki politik," ujar analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/6).

Dalam sidang itu, terungkap banyak pihak yang mendapatkan jatah kuota bansos Covid-19. Seperti dua politisi PDIP yang juga merupakan anggota DPR RI, yakni Herman Herry dan Ihsan Yunus.

Selain itu, pihak istana yakni Kantor Staf Presiden (KSP) disebut saksi Adi mendapatkan kuota tahap komunitas. Di mana, ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta jatah bansos melalui KSP. Sehingga, KSP berkirim surat kepada Kemensos untuk dikabulkan.

"Dugaan kuat tiga simbol sarang oligarki politik yang terlibat dalam korupsi bansos yang saya maksud adalah di Kementerian, di DPR, dan di Istana," beber Ubedilah.

Dalam sidang kemarin, Majelis Hakim yang diwakili Hakim Ketua, Muhammad Damis turut mendalami keterangan saksi Adi soal keterlibatan Herman Herry, Ihsan Yunus, hingga KSP dalam perkara bansos.

Hakim Ketua Damis juga membeberkan nama-nama perusahaan yang menjadi vendor pengadaan bansos tahap komunitas. Bahkan, Hakim juga mengungkapkan siapa saja pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.

"Seharusnya pengadilan mampu membongkar siapa-siapa saja yang berada di tiga simbol kekuasaan tersebut," pungkas Ubedilah.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya