Berita

Sidang perkara suap bansos yang menghadirkan Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 31 Mei/RMOL

Hukum

Adi Wahyono: Ada Kuota Bansos Tahap Komunitas Lewat KSP

SELASA, 01 JUNI 2021 | 00:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono mengungkap adanya jatah kuota bansos tahap komunitas yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Hal itu disampaikan Adi selaku terdakwa perkara suap bansos saat menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/5).

Di awal persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perkenalan saksi Adi dengan seseorang yang bernama Rosehan Ansyari alias Reihan.


Adi pun mengaku bahwa Reihan merupakan anak buahnya di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos.

Selain itu, Jaksa juga mendalami perkenalan saksi Adi dengan seseorang yang bernama Sonny Manalu. Adi mengaku kenal dengan Sonny yang merupakan Staf Ahli Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Selanjutnya, Jaksa mendalami keterangan Adi soal adanya komunikasi antara Adi dengan Reihan terkait pembagian bansos komunitas yang terjadi pada 27 Oktober 2020.

"Inti pembicaraannya apa?" tanya Jaksa kepada saksi Adi.

"Intinya beliau itu kan dapat banyak permintaan sembako komunitas yang menurut saya itu dari KSP pak, Kantor Staf Presiden. Karena kan banyak permintaan, sementara Reihan itu orang yang bertugas untuk mendistribusikan bantuan-bantuan ke komunitas itu. Dia ikut karena pegang data masuk, terus ada permintaan, terus dikasihkan," ujar Adi.

Reihan sendiri kata Adi, memiliki tugas untuk mengkoordinir organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta bansos.

Jaksa pun mempertanyakan komunitas apa yang meminta atau menerima bansos tahap komunitas tersebut.

"Yang di KSP itu kan ada komunitas yang melalui KSP, terus KSP bersurat lah ke Kemensos. Yang jadi PIC antara KSP dengan Kemensos itu Pak Sonny Manalu, karena pak Sonny perwakilan Kemensos yang sering rapat di KSP," kata Adi.

Mendengar jawaban Adi, Hakim Ketua, Muhammad Damis mempertegas upaya pendalaman oleh hakim terkait keterlibatan Juliari dalam pengadaan bansos tahap komunitas ini.

"Apakah saudara mengetahui bahwa pada paket sembako komunitas itu ada vendor atau penyedia yang direkomendasikan oleh terdakwa? Silakan saudara lihat datanya, saya akan usut satu-satu," tegas Hakim Ketua Damis.

Hakim Ketua Damis selanjutnya menyebutkan nama-nama perusahaan atau vendor yang mendapatkan jatah kuota bansos paket komunitas tersebut.

"Apakah saudara mengenal atau tau tentang PT Wira Cipta Perkasa?" tanya Hakim Ketua dan Adi mengaku tau.

PT Wira Cipta Perkasa, kata Adi, merupakan perusahaan rekomendasi dari Eki yang mendapatkan kuota sebanyak 100 ribu paket bansos.

Selain itu, PT Tridiaksi, lanjut Adi, merupakan rekomendasi dari Juliari yang mendapatkan kuota sebanyak 50 ribu paket sembako.

Sementara PT Yel Komuniaktif merupakan rekomendasi dari Ishak Sawo selaku Direktur PSKB. Lalu PT Bintang Selatan Makmur merupakan rekomendasi dari Juliari yang mendapatkan kuota sebanyak 50 ribu paket sembako.

Hakim Ketua Damis pun mempertanyakan pengetahuan Adi, bahwa ada di antara perusahaan-perusahaan tersebut yang merupakan rekomendasi dari Juliari.

"Saya ditelfon beliau (Juliari) pak," pungkas Adi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya