Berita

Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing/Net

Politik

Pegawai KPK MS Harus Ikut Dilantik Besok, Jika Tidak Mau Berarti Membangkang

SENIN, 31 MEI 2021 | 11:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pegawai KPK yang sudah memenuhi syarat (MS) atau lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), harus menunjukkan sikap dan perilaku taat pimpinan. Artinya, mereka harus ikut jika pimpinan KPK sudah menetapkan pelantikan pegawai menjadi ASN digelar besok, Selasa (1/6).

Mereka tidak boleh meminta penundaan hanya karena alasan solidaritas kepada yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos TWK.

Begitu tegas pakar komunikasi politik Emrus Sihombing kepada wartawan, Senin (31/5).


“Sebab, KPK bukan lembaga politik yang sifatnya bertukar kepentingan. Karena itu, pegawai KPK wajib taat pada keputusan pimpinan yang sudah dibuat secara kolektif kolegial oleh lima komisioner,” tegasnya.

Jika ada pegawai yang sudah MS tidak mengikuti pelantikan karena lebih memilih solider kepada teman yang TMS, itu artinya mereka tidak akan jadi ASN.

Karena itu, lebih pas berada di luar KPK membentuk organisasi mantan pegawai KPK. Walaupun demikian, Emrus menduga masih akan lebih banyak atau bahkan semua pegawai MS mengikuti pelantikan.

Emrus menekankan bahwa pegawai MS tidak punya hak menunda atau mempercepat pelantikan. Pegawai hanya patuh pada arahan, petunjuk, perintah pimpinan dan taat UU serta aturan. Jika tidak, jauh lebih baik mengundurkan diri saja dari KPK.

“Bagi mereka yang tidak mau dilantik karena alasan di atas, itu menunjukkan sikap pembangkangan kepada pimpinan dan sekaligus mereka bukan ASN, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas di KPK. Sebab, sesuai UU, pegawai KPK harus ASN agar pekerjaan legitimate,” tegasnya.

Untuk itu, bagi pegawai yang sudah MS harus bersedia dilantik menjadi ASN yang direncanakan besok hari, 1 Juni 2021. Jika tidak hadir pelantikan, peluang mereka jadi ASN hampir tidak ada lagi. Sebab, ada dua kemungkinan. Pertama, memang sudah tidak mau ASN. Kedua, mengajukan ke PTUN.

“Oleh karena itu, menurut hemat saya, harus tetap dilakukan pelantikan besok, 1 Juni 2021. Negara harus berani ambil sikap tegas terhadap pegawai pembangkang. Masih banyak WNI yg berprestasi, jujur dan lebih berintegritas,” tekannya.

Emrus menekankan bahwa pimpinan KPK yang kolektif kolegial itu wajib melaksanakan perintah UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2002 tentang KPK, Peraturan Pemerintah 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Pimpinan KPK harus melaksanakan mandat semua UU dan aturan terkait. Karena itu, siapapun pimpinan KPK pasti melakukan alih pegawai KPK menjadi ASN dan melantik mereka yang MS, tentu bagi yang bersedia hadir,” demikian Emrus.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

UPDATE

Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi

Sabtu, 07 November 2026 | 18:26

Airlangga Akui Kasus Penyadapan pada Presiden Ganggu Sentimen Investor

Sabtu, 07 November 2026 | 18:17

Bantah Terlibat Penyadapan Ilegal, Bahlil: Ini Ulah Abuleke

Sabtu, 07 November 2026 | 17:48

ARBI Bakal Gelar Aksi Akbar di Al-Azhar, Ini Lima Tuntutannya

Sabtu, 07 November 2026 | 17:40

HUT ke-73 KPU Dirayakan Sederhana, Refleksi Integritas Bareng Para Mantan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:45

Ketum Peradi Profesional: Advokat Bukan Pelengkap Peradilan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:08

Menimbang Perpres 107/2026 dan Dampaknya pada Kelancaran Pengadaan Energi

Sabtu, 07 November 2026 | 15:48

Tekanan Jual Mereda, Harga Bitcoin Menguat ke 75.928 Dolar AS

Sabtu, 07 November 2026 | 15:40

Film Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang Tayang Jelang Imlek

Sabtu, 07 November 2026 | 15:18

Pangdam XXII/Tambun Bungai Pimpin Pemulangan Jenazah Sertu Anumerta Heri Prasetyo ke Kediri

Sabtu, 07 November 2026 | 15:14

Selengkapnya