Berita

Illustrasi masjid/Net

Kesehatan

Satgas Perbolehkan Masjid Menjadi Tempat Isolasi Klaster Ramadan Dan Lebaran, Ini Syaratnya

SENIN, 31 MEI 2021 | 02:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Temuan kasus Covid-19 akibat momentum bulan puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mengharuskan masyarakat melakukan isolasi mandiri, guna mencegah penyebaran vitus meluas.

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya membolehkan masyrakat untuk menggunakan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19.

Sebagai cobtoh, Wiku menyebutkan bahwa Sekretariat Masjid KH Hasyim Ashari atau Masjid Raya Jakarta yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, sudah disiapka menjadi tempat isolasi pasien Covid-19.


Selain masjid, lokasi-lokasi lain atau fasilitas umum yang ada di lingkungan masyarakat juga boleh dan bisa dijadikan fasilitas darurat, menurut Satgas. Namun, lokasi yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

"Jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat, maka alternatif tempat bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak dan menerima pemantauan rutin," ucap Wiku dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden dan dikutip Senin (31/5).

Ketentuan-ketentuan yang dimaksud, disebutkan Wiku seperti ruangan khusus tenaga kesehatan yang digunakan melepaskan alat pelindung diri (APD), ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan, kamar mandi khusus tenaga kesehatan, dan penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien.

Khusus untuk ruang perawatan, Satgas menegaskan agar ada fasilitas air bersih dan toilet yang memadai serta memiliki ventilasi udara yang cukup baik. Lalu, memisahkan ruang perawatan bagi pasien laki-laki dan perempuan, dan ruang perawatan pasien anak juga harus dipisahkan.

Selain itu, bagi pasien yang masih satu keluarga juga harus ditempatkan dalam satu ruangan tersendiri. Sementara bagi pasien yang masih diduga Covid-19, harus dipisahkan dari ruangan perawatan pasien.

"Karena, pasien diduga masih sedang menunggu hasil tes, sehingga harus ditempatkan di ruangan yang secara fisik terpisah dari ruang kasus," tandas Wiku.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya