Berita

Webinar PBA/Repro

Nusantara

Dampak Tindak Pidana Pencucian Uang Sangat Luar Biasa

MINGGU, 30 MEI 2021 | 01:36 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Organisasi nirlaba yang bertujuan untuk penguatan jejaring ekonomi kerakyatan dan memayungi pelaku bisnis UMKM maupun non-UMKM berbasis komunitas, Perkumpulan Bumi Alumni (PBA), bekerja sama dengan WorldwideQuality Assurance (WQA) sebuah badan sertifikasi internasional yang berpusat di Inggris, melalui kantor regional office WQA Asia Pasific di Jakarta bersama Rumah Inovasi menyelenggarakan webinar dengan tema “Perang Global Melawan Pencucian Uang”.

Webinar ini menghadirkan Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang juga Ketua Umum PBA, Ary Zulfikar, sebagai keynote speaker sekaligus membuka acara.

Hadi pula Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, plus panelis Yudianta Simbolon dan Defrizal Djamaris dari Tim Advokasi dan Bantuan Hukum PBA.

Dalam sambutannya, Ary Zulfikar menyampaikan webinar kali ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tindak pidana pencucian uang.

Terkait dengan adanya PP No 61 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari PP 43 tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“PP tersebut erat kaitannya dengan pihak pelaporan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari suatu tindak pidana dan prinsip yang digunakan dalam UU TPPU untuk mengenali apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan yang mencurigakan,” jelas Ary Zulfikar, Sabtu (29/5).

Ary menjelaskan, yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan pada Pasal 1 Angka 5 UU TPPU mendefinisikan ada 4. Salah satunya adalah jika terjadi transaksi keuangan tidak sesuai profil atau karakteristik kebiasaan  pola transaksi pengguna jasa.

“Kami di LPS seringkali melakukan penyelidikan suatu tindak pidana, tapi seringkali penyelidikan dilakukan setelah kerugian itu terjadi. Jadi sering kita melakukan penyelidikan setelah bank tersebut telah mengalami kerugian,” katanya.  

Ary menambahkan, dengan adanya kegiatan pelaporan, pada dasarnya dapat mencegah tindak pidana itu sendiri. Karena pelaku tindak pidana pada akhirnya tidak dapat menggunakan hasil kejahatan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidananya tersebut.

Berdasarkan UU TPPU, ada sekitar 26 tindak pidana yang secara defintif disebutkan, termasuk pencurian, penyuapan, korupsi di bidang perbankan, pemalsuan uang, penipuan dan sebagainya.

Pasal 17 ayat 2 UU TPPU menyatakan bahwa ketentuan pihak pelapor diatur dalam PP, maka lahirlah PP 43 sebagaimana diubah dengan PP 61 tahun 2021, yang menyebutkan secara rinci mengenai cakupan pihak pelapor yang memiliki kewajiban pelaporan.

Perbedaannya dalam PP 61 ada tambahan, bahwa pihak pelapor mencakup juga antara lain penyedia jasa yang juga memberikan layanan pinjol, penyedia layanan saham berbasis teknologi informasi, penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi.

“Pinjol itu bagian dari penyedia jasa yang memang diwajibkan sebagai pihak pelapor,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahayanya dampak tindak pidana pencucian uang jika tidak tertangani dengan baik.

“Pencucian uang bahayanya sebesar apa sih,” ujarnya.

Ia mengambil contoh seperti yang sering  diperlihatkan dalam film-film. Misalnya narko Meksiko, narko Columbia, hasil penjualan narkoba dicuci uangnya sampai sedemikian besar berpengaruh dalam berbagai sendi kehidupan. Kehidupan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat.

“Bahkan sampai sekarang Kolombia dan Meksiko tidak bisa lepas dari narkoba dan trafficking, uang hasil kejahatan narkoba tidak bisa dikendalikan akhirnya, negara itu tidak bisa dikendalikan,” jelasnya.

Bahkan di sana itu, lanjut Dian, tidak ada politikus yang bebas dari narkoba. Karena mereka menjadi politisi dengan pembiayaan uang hasil narkoba.

"Apakah Indonesia punya potensi seperti itu? Mari kita renungkan bersama,” ucap Dian.

“Dampak tindak pidana kejahatan pencucian uang memang sangat luar biasa. Belum lagi hasil korupsi juga sudah sangat besar, jangan-jangan mencapai ratusan triliun. Kejahatan illegal loging, illegal mining, illegal fishing dan macam-macam itu kemudian diakumulasikan tidak sedikit jumlahnya,” tutupnya.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya