Berita

Webinar PBA/Repro

Nusantara

Dampak Tindak Pidana Pencucian Uang Sangat Luar Biasa

MINGGU, 30 MEI 2021 | 01:36 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Organisasi nirlaba yang bertujuan untuk penguatan jejaring ekonomi kerakyatan dan memayungi pelaku bisnis UMKM maupun non-UMKM berbasis komunitas, Perkumpulan Bumi Alumni (PBA), bekerja sama dengan WorldwideQuality Assurance (WQA) sebuah badan sertifikasi internasional yang berpusat di Inggris, melalui kantor regional office WQA Asia Pasific di Jakarta bersama Rumah Inovasi menyelenggarakan webinar dengan tema “Perang Global Melawan Pencucian Uang”.

Webinar ini menghadirkan Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang juga Ketua Umum PBA, Ary Zulfikar, sebagai keynote speaker sekaligus membuka acara.

Hadi pula Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, plus panelis Yudianta Simbolon dan Defrizal Djamaris dari Tim Advokasi dan Bantuan Hukum PBA.


Dalam sambutannya, Ary Zulfikar menyampaikan webinar kali ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tindak pidana pencucian uang.

Terkait dengan adanya PP No 61 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari PP 43 tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“PP tersebut erat kaitannya dengan pihak pelaporan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari suatu tindak pidana dan prinsip yang digunakan dalam UU TPPU untuk mengenali apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan yang mencurigakan,” jelas Ary Zulfikar, Sabtu (29/5).

Ary menjelaskan, yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan pada Pasal 1 Angka 5 UU TPPU mendefinisikan ada 4. Salah satunya adalah jika terjadi transaksi keuangan tidak sesuai profil atau karakteristik kebiasaan  pola transaksi pengguna jasa.

“Kami di LPS seringkali melakukan penyelidikan suatu tindak pidana, tapi seringkali penyelidikan dilakukan setelah kerugian itu terjadi. Jadi sering kita melakukan penyelidikan setelah bank tersebut telah mengalami kerugian,” katanya.  

Ary menambahkan, dengan adanya kegiatan pelaporan, pada dasarnya dapat mencegah tindak pidana itu sendiri. Karena pelaku tindak pidana pada akhirnya tidak dapat menggunakan hasil kejahatan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidananya tersebut.

Berdasarkan UU TPPU, ada sekitar 26 tindak pidana yang secara defintif disebutkan, termasuk pencurian, penyuapan, korupsi di bidang perbankan, pemalsuan uang, penipuan dan sebagainya.

Pasal 17 ayat 2 UU TPPU menyatakan bahwa ketentuan pihak pelapor diatur dalam PP, maka lahirlah PP 43 sebagaimana diubah dengan PP 61 tahun 2021, yang menyebutkan secara rinci mengenai cakupan pihak pelapor yang memiliki kewajiban pelaporan.

Perbedaannya dalam PP 61 ada tambahan, bahwa pihak pelapor mencakup juga antara lain penyedia jasa yang juga memberikan layanan pinjol, penyedia layanan saham berbasis teknologi informasi, penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi.

“Pinjol itu bagian dari penyedia jasa yang memang diwajibkan sebagai pihak pelapor,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahayanya dampak tindak pidana pencucian uang jika tidak tertangani dengan baik.

“Pencucian uang bahayanya sebesar apa sih,” ujarnya.

Ia mengambil contoh seperti yang sering  diperlihatkan dalam film-film. Misalnya narko Meksiko, narko Columbia, hasil penjualan narkoba dicuci uangnya sampai sedemikian besar berpengaruh dalam berbagai sendi kehidupan. Kehidupan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat.

“Bahkan sampai sekarang Kolombia dan Meksiko tidak bisa lepas dari narkoba dan trafficking, uang hasil kejahatan narkoba tidak bisa dikendalikan akhirnya, negara itu tidak bisa dikendalikan,” jelasnya.

Bahkan di sana itu, lanjut Dian, tidak ada politikus yang bebas dari narkoba. Karena mereka menjadi politisi dengan pembiayaan uang hasil narkoba.

"Apakah Indonesia punya potensi seperti itu? Mari kita renungkan bersama,” ucap Dian.

“Dampak tindak pidana kejahatan pencucian uang memang sangat luar biasa. Belum lagi hasil korupsi juga sudah sangat besar, jangan-jangan mencapai ratusan triliun. Kejahatan illegal loging, illegal mining, illegal fishing dan macam-macam itu kemudian diakumulasikan tidak sedikit jumlahnya,” tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya