Berita

Pengumuman Giant tutup/Net

Bisnis

Aspek Indonesia Berharap Pegawai Giant Punya Kesempatan Bekerja Di Hero Supermarket

JUMAT, 28 MEI 2021 | 09:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) yang akan menutup semua gerai Giant pada Juli mendatang membuat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menaungi para pekerja Giant prihatin. Sebab, kondisi usaha dan dampak pandemi telah membuat “raksasa" retail di Indonesia tersebut harus menutup usahanya secara permanen.

“Kami prihatin karena semakin banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia. Semakin banyak rakyat Indonesia yang kehilangan pekerjaannya,” tutur Presiden DPP Aspek Indonesia Mirah Sumirat kepada wartawan, Jumat (28/5).

Aspek Indonesia berharap, manajemen PT Hero Supermarket tetap memaksimalkan mekanisme bipartit secara transparan dengan melibatkan Serikat Pekerja PT Hero Supermarket yang berafiliasi dengan pihaknya.


Mirah Sumirat juga berharap agar kesempatan untuk dapat tetap mempekerjakan pekerja Giant di unit bisnis PT Hero Supermarket yang lainnya masih terbuka

Dia  juga mengingatkan manajemen PT Hero Supermarket untuk tetap menghormati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati bersama Serikat Pekerja Hero Supermarket dan tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

“Karena UU Cipta Kerja sesungguhnya hanya mengatur ketentuan minimum. Sedangkan PKB dapat memberikan lebih baik di atas UU dan mengikat para pihak, baik manajemen maupun pekerja,” urainya.

Mirah mendesak agar manajemen Hero Supermarket memberi apresiasi lebih kepada para pekerja yang telah memiliki masa kerja belasan bahkan puluhan tahun.

Terlepas dari itu, Mirah menekankan agar pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, serius dalam melihat banyaknya perusahaan yang melakukan PHK massal.

Setidanya harus ada evaluasi terkait stimulus yang selama ini banyak diberikan oleh pemerintah kepada kalangan pengusaha. Sebab nyatanya stimulus itu tidak efektif untuk dapat menyelamatkan dunia usaha maupun untuk menyelamatkan nasib para pekerja.

“Omnibus Law UU Cipta Kerja terbukti tidak mampu memberikan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan kepastian jaminan sosial. Sehingga Pemerintah perlu untuk membatalkan kluster ketenagakerjaan yang ada pada UU Cipta Kerja,” tuturnya.

“Jika tidak, maka akan terjadi tsunami PHK yang berkepanjangan. Dan berdampak pula pada upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi,” demikian Mirah Sumirat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya