Berita

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati/Net

Politik

Soal Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Gagal Jalankan Fungsi Distribusi APBN

KAMIS, 27 MEI 2021 | 18:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Keuangan Sri Mulyani gagal menjalankan tugas sebagai bendahara negara setelah tidak bisa menjalankan salah satu fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Dzulfian Syafrian mengatakan, fungsi APBN yang gagal dijalankan Sri Mulyani adalah pada sisi distribusi.

"Fungsi distribusi itu kan bagaimana mengalirkan dari si kaya ke si miskin, seperti zakat misalkan," ujar Dzulfian dalam serial diskusi "Tanya Jawab Cak Ulung: APBN Indonesia Kritis?" yang diselanggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/5).


Kegagalan itu, dijelaskan Dzulfiyan, tidak lain setelah Sri Mulyani mewacanakan untuk menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

"Tax amnesty itu kan lawan dari fungsi distribusi, seharusnya namanya distribusi itu kita mengambil sebagian dari si kaya untuk si miskin," katanya.

"Nah, tax amnesty kan sebaliknya, bagaimana orang-orang yang super kaya, yang mereka mampu menghindari membayar pajak karena mereka mampu menghier konsultan pajak bahkan menyimpan duit mereka di tax heaven, itu diampuni pajaknya," lanjut dia menjelaskan.

Bagi Dzulfian, tax amnesty tidak mencerminkan keadilan bagi rakyat kelas bawah yang seharusnya mendapatkan distribusi dari penarikan pajak pada orang kaya melalui APBN.

"Ini kan tidak adil bagi mereka yang ada di bawah yang seharusnya mendapatkan uang lebih dari hasil distribusi ini," tuturnya.

Bukan saja rakyat kelas bawah, sambung Dzulfian, tax amnesty akan melukai perasaan warga negara yang selama ini taat membayar kewajiban pajak.

"Atau bagi mereka yang taat pajak, mereka yang bekerja di sektor formal yang setiap mereka terima gaji itu sudah dipotong pajak penghasilan, nah ini kan tidak ada pengampunan bagi mereka," ucapnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya