Berita

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati/Net

Politik

Soal Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Gagal Jalankan Fungsi Distribusi APBN

KAMIS, 27 MEI 2021 | 18:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Keuangan Sri Mulyani gagal menjalankan tugas sebagai bendahara negara setelah tidak bisa menjalankan salah satu fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Dzulfian Syafrian mengatakan, fungsi APBN yang gagal dijalankan Sri Mulyani adalah pada sisi distribusi.

"Fungsi distribusi itu kan bagaimana mengalirkan dari si kaya ke si miskin, seperti zakat misalkan," ujar Dzulfian dalam serial diskusi "Tanya Jawab Cak Ulung: APBN Indonesia Kritis?" yang diselanggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/5).


Kegagalan itu, dijelaskan Dzulfiyan, tidak lain setelah Sri Mulyani mewacanakan untuk menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

"Tax amnesty itu kan lawan dari fungsi distribusi, seharusnya namanya distribusi itu kita mengambil sebagian dari si kaya untuk si miskin," katanya.

"Nah, tax amnesty kan sebaliknya, bagaimana orang-orang yang super kaya, yang mereka mampu menghindari membayar pajak karena mereka mampu menghier konsultan pajak bahkan menyimpan duit mereka di tax heaven, itu diampuni pajaknya," lanjut dia menjelaskan.

Bagi Dzulfian, tax amnesty tidak mencerminkan keadilan bagi rakyat kelas bawah yang seharusnya mendapatkan distribusi dari penarikan pajak pada orang kaya melalui APBN.

"Ini kan tidak adil bagi mereka yang ada di bawah yang seharusnya mendapatkan uang lebih dari hasil distribusi ini," tuturnya.

Bukan saja rakyat kelas bawah, sambung Dzulfian, tax amnesty akan melukai perasaan warga negara yang selama ini taat membayar kewajiban pajak.

"Atau bagi mereka yang taat pajak, mereka yang bekerja di sektor formal yang setiap mereka terima gaji itu sudah dipotong pajak penghasilan, nah ini kan tidak ada pengampunan bagi mereka," ucapnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya