Berita

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati/Net

Politik

Soal Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Gagal Jalankan Fungsi Distribusi APBN

KAMIS, 27 MEI 2021 | 18:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Keuangan Sri Mulyani gagal menjalankan tugas sebagai bendahara negara setelah tidak bisa menjalankan salah satu fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Dzulfian Syafrian mengatakan, fungsi APBN yang gagal dijalankan Sri Mulyani adalah pada sisi distribusi.

"Fungsi distribusi itu kan bagaimana mengalirkan dari si kaya ke si miskin, seperti zakat misalkan," ujar Dzulfian dalam serial diskusi "Tanya Jawab Cak Ulung: APBN Indonesia Kritis?" yang diselanggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/5).


Kegagalan itu, dijelaskan Dzulfiyan, tidak lain setelah Sri Mulyani mewacanakan untuk menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

"Tax amnesty itu kan lawan dari fungsi distribusi, seharusnya namanya distribusi itu kita mengambil sebagian dari si kaya untuk si miskin," katanya.

"Nah, tax amnesty kan sebaliknya, bagaimana orang-orang yang super kaya, yang mereka mampu menghindari membayar pajak karena mereka mampu menghier konsultan pajak bahkan menyimpan duit mereka di tax heaven, itu diampuni pajaknya," lanjut dia menjelaskan.

Bagi Dzulfian, tax amnesty tidak mencerminkan keadilan bagi rakyat kelas bawah yang seharusnya mendapatkan distribusi dari penarikan pajak pada orang kaya melalui APBN.

"Ini kan tidak adil bagi mereka yang ada di bawah yang seharusnya mendapatkan uang lebih dari hasil distribusi ini," tuturnya.

Bukan saja rakyat kelas bawah, sambung Dzulfian, tax amnesty akan melukai perasaan warga negara yang selama ini taat membayar kewajiban pajak.

"Atau bagi mereka yang taat pajak, mereka yang bekerja di sektor formal yang setiap mereka terima gaji itu sudah dipotong pajak penghasilan, nah ini kan tidak ada pengampunan bagi mereka," ucapnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya