Berita

Habib Rizieq Shihab beserta lima petingg FPI jalani sidang vonis kasus kerumunan/RMOL

Hukum

Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Dan 5 Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara

KAMIS, 27 MEI 2021 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima petinggi Front Pembela Islam (FPI) divonis bersalah dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai HRS, Haris Ubaidilah, Ahmad Sobri Lubis, Alwi Ali Al-Atas bin Alwi Al-Atas, Idris alias Idris Al-Habsyi dan Maman Suryadi terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana atas diri para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa, Kamis sore (27/5).

Vonis tersebut dikurangi dari penahanan yang sudah dijalankan oleh para terdakwa sejak di kepolisian.

"Menetapkan terdakwa-terdakwa agar tetap di dalam tahanan," kata Hakim Ketua.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.

"Keadaan yang meringankan terdakwa-terdakwa memberi keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," jelas Hakim.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya