Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Terlihat Garang Di Awal, Pemerintah Harusnya Terbuka Jika Serius Selamatkan Aset BLBI

KAMIS, 27 MEI 2021 | 00:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keseriusan pemerintah dalam mengembalikan aset negara terkait program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum terlihat ada tindak lanjut nyata.

Padahal sebelumnya, pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) 6/2021 yang diterbitkan Presiden Jokowi.

Namun sayang, hingga kini struktur pelaksana Satgas belum jelas, baru diumumkan pengarah Satgas dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Marves, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri.


“Mestinya ini diumumkan kepada publik, siapa yang berada di struktur pelaksana Satgas. Satgas ini kan tujuannya menyelamatkan aset negara, kalau belum dibentuk segera dibentuk. Kalau sudah terbentuk, umumkan siapa saja yang bertugas sebagai eksekutor,” tutur Koordinator Bidang Ekonomi Nawacita Sosial Inisiatif (NSI), Goenardjoadi Goenawan, Rabu (26/5).

Keseriusan pemerintah penting mengingat aset yang hendak dikejar nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 110,45 triliun, terdiri dari tagihan berbentuk kredit sekitar Rp 101 triliun dan berbentuk properti bernilai lebih dari Rp 8 triliun, serta tagihan dalam bentuk rekening uang asing.

Dari catatan pemerintah, setidaknya ada belasan permasalahan yang menghambat upaya penagihan. Permasalahan penagihan juga dinilai cukup kompleks, mulai dari properti yang dijaminkan sudah berpindah tangan karena digugat pihak ketiga, hingga aset yang sudah berpindah ke luar negeri.

Kompleksitas permasalahan BLBI inilah harus dipahami menyeluruh oleh Satgas Hak Tagih dalam menjalankan tugasnya ke depan. Melalui Keppres 6/2021, Satgas Hak Tagih BLBI diberi ruang melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI.

Satgas juga bisa melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.

Satgas juga bisa melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.

Dalam upaya mengembalikan aset BLBI ini, Satgas perlu mengedepankan upaya yang efektif dan efisien kepada obligor yang bersedia dengan terbuka membangun komunikasi dengan negara dan mempunyai niat mengembalikan dana talangan.

Hanya saja, kata dia, Satgas tetap harus memperhitungkan sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Denda jangan diartikan mereka harus dihukum atau dikenakan pajak lebih tinggi. Itu tidak memberi efek jera. Para obligor yang rata-rata orang kaya Indonesia bisa diminta terlibat membangun proyek-proyek pemerintah. Perusahaan para obligor BLBI masih pada hidup semua. Mudah melacaknya, tinggal pemerintah mau atau tidak,” tegasnya.

Sebaliknya, para obligor yang tidak patuh, tugas Satgas adalah menyisir aset baik di dalam negeri maupun uar negeri. Langkah tegas perlu dilakukan denngan pendekatan hukum.

“Kalau perusahaan masih beroperasi di Indonesia, jerat saja para direksinya,” tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya