Anggota Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus/Net
Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen pada tahun 2022 menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, saat ini perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih akibat dihantam pandemi Covid-19.
Anggota Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus mengaku heran atas rencana pemerintah merencanakan menaikkan tarif pajak (PPN dan PPh). Bukankah rencana ini justru akan menambah beban dan memperlemah daya beli masyarakat.
"Rencana kenaikan pajak ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan jelas dampaknya akan menjadi beban berat kepada masyarakat luas terutama golongan menengah ke bawah," ucap Guspardi kepada wartawan, Rabu (26/5).
Menurutnya, saat ini bukan saat yang tepat menaikkan PPN terlebih, Indonesia masih dihadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang mengkhawatirkan dan belum jelas kapan berakhirnya.
"Negara lagi tertatih-tatih me-recovery ekonomi. Indikatornya cukup jelas, pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2021 masih terkonstraksi, di kisaran -0,74 persen. Pemerintah terkesan seperti mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak. Pemerintah semestinya dapat mendorong geliat belanja masyarakat," kataya.
Legislator asal Sumbar itu mengurai pemerintah mengangkat isu kenaikan pajak (PPN dan PPh OP) ke dalam Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP.
"Namun, beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional pada Maret lalu itu hingga saat ini sama sekali belum dibahas di dalam rapat baleg, Pemerintah jangan tergesa-gesa menaikkan tarif pajak, ujungnya malah blunder kepada pemulihan ekonomi nasional," tegasnya.
"Lebih bagus pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal yang masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu. Menaikkan pajak penghasilan bagi orang 'super tajir' ini sangat wajar," ucap Guspardi menambahkan.