Berita

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri/Net

Presisi

Usut Korupsi, Penyidik Bareskrim Geledah Ruang Bupati Hingga Camat Di Nganjuk

RABU, 26 MEI 2021 | 15:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menurunkan tim penyidik guna melakukan pendalaman atas kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipidkor) Bareskrim Brigjen Djoko Purwanto menyampaikan, para penyidik telah berada di Nganjuk sejak Senin dan akan bekerja hingga Jumat yang akan datang.

"Dari Senin (24/5) tim kerja di Nganjuk, dalam rangka percepat selesai berkas perkara," kata Djoko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/5).

Selain melakukan pemeriksan terhadap beberapa saksi yang menurut informasi sebanyak 24 orang itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

"Penggeledahan di beberapa tempat. Ruang kerja Bupati, kantor Bupati, beberapa kantor Camat yang terlibat (suap jual beli jabatan)," beber Djoko.

Hal ini, kata Djoko dilakukan pihaknya guna mendalami peristiwa pidana yang dilalukan oleh para tersangka.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapka tujuh orang tersangka. Dalam menangani kasus ini, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim membagi empat berkas perkara.

Berkas pertama, yakni atas nama tersangka Novi Rahman Hidayat. Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa. Untuk berkas kedua, ialah MIM, yang merupakan ajudan Bupati Nganjuk. Dalam berkas perkaranya sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa.

Selanjutnya berkas ketiga adalah milik DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), dan HY (Camat Berbek) yang masing-masing disebut sebagai pemberi hadiah atau janji. Dari tiga tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan orang saksi.

Terakhir, berkas keempat atas tersangka BS (Camat Loceret) dan TBW (Mantan Camat Sukomoro), yang juga telah dilakukan pemeriksaan tiga saksi terhadapnya. Dengan begitu, total keseluruhan saksi dalam kasus ini sebanyak 30 orang.

Novi Rahman ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Mei 2021. Dari penangkapan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 647 juta, delapan ponsel, buku rekening, dan sejumlah dokumen diduga terkait jual beli jabatan.

Modus jual beli jabatan ini, para camat memberikan sejumlah uang kepada Novi melalui ajudan Bupati. Selanjutnya ajudan akan menyerahkan uang tersebut kepada Novi.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya