Berita

Lambang KPK/Net

Politik

Mempertahankan 51 Pegawai KPK Dengan Rapor Merah Sama Saja Melawan UU

RABU, 26 MEI 2021 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai membahas nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bersama sejumlah lembaga dan kementerian terkait di gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (25/5).

Hasilnya, dari 75 pegawai KPK, sebanyak 24 pegawai masih dimungkinkan untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Syaratnya, mereka harus bersedia mengikuti pembinaan terlebih dahulu.

Sementara untuk 51 pegawai lain yang tidak lolos, sudah tidak memungkinkan lagi untuk menjadi pegawai KPK. Sebab, tim asesor sudah memberi mereka warna merah yang artinya sudah tidak bisa lagi untuk dijadikan ASN di KPK.


Pegiat media sosial Eko Kuntadhi mengatakan, dengan berdasarlan penilaian asesor dan merujuk perundang-undangan, maka 51 pegawai dengan catatan merah bisa diberhentikan segera.

“Jadi ketika mereka tidak lulus tes ASN dan kemudian ketika sudah ada verivikasi kedua dan kemudian tidak lolos juga, secara UU ya harus dipecat mereka,” ucap Eko Kunthadi kepada wartawan, Rabu (26/5).

Bagi Eko, penilaian asesor itu sudah tepat. Karena pada akhirnya hanya 51 orang dari 75 pegawai yang gagal TWK benar-benar mendapat rapor merah pada wawasan kebangsaannya.

“Kalau yang 51 orang itu ya memang secara subtansif wawasan kebangsaannya dipertanyakan. Jadi, masak negara menggaji orang yang kemudian wawasan dan kecintaan pada bangsa tidak ada,” katanya.

Eko menegaskan apabila 51 pegawai KPK yang gagal melalui TWK ASN masih dipertahankan, langkah tersebut sama saja dengan melawan UU KPK.

“Kan memang undang-undangnya menyebutkannya karyawan KPK harus ASN, sedangkan untuk proses masuk ASN harus ada tes yang 75 orang tidak lulus tapi dari 75 orang itu, 24 orang diantaranya masih bisa memungkinkan (dipertahankan),” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya