Berita

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah Dan Edy Rahmat Selama 30 Hari

RABU, 26 MEI 2021 | 12:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masa penahanan dua tersangka kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 kembali diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk 30 hari ke depan.

Mereka adalah Gubenur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER).

"Tim penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (26/5).

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diperpanjang masa penahanannya terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021.

"Tersangka NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," tuturnya.

Perpanjangan penahanan tersebut, kata Ali Fikri, agar Tim Penyidik KPK lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti. Seperti pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Suap diberikan kepada Nurdin Abdullah agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

25 Kader Beringin Disiapkan Maju Pilkada Jatim

Jumat, 19 April 2024 | 04:02

Calon Jemaah Haji Aceh Mulai Berangkat 29 Mei 2024

Jumat, 19 April 2024 | 03:23

3 Kader Ini Disiapkan PKS di Pilgub Lampung

Jumat, 19 April 2024 | 03:17

Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Jangan Bebani Orangtua Siswa

Jumat, 19 April 2024 | 03:15

Baznas-TNI Terjunkan Bantuan untuk Palestina Lewat Udara

Jumat, 19 April 2024 | 02:53

Sebelum Pensiun Agustus, Prasetyo Bakar Semangat ASN Setwan DPRD

Jumat, 19 April 2024 | 02:10

Berusia Uzur, PKS Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Jumat, 19 April 2024 | 02:00

Proyek Tanggul Pantai Dikebut, Fokus di Muara Angke dan Kali Blencong

Jumat, 19 April 2024 | 01:33

PKB Jagokan Irmawan dan Ruslan di Pilgub Aceh

Jumat, 19 April 2024 | 01:31

Heru Pamer IPM Jakarta Tertinggi di Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 01:09

Selengkapnya