Berita

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah Dan Edy Rahmat Selama 30 Hari

RABU, 26 MEI 2021 | 12:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masa penahanan dua tersangka kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 kembali diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk 30 hari ke depan.

Mereka adalah Gubenur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER).

"Tim penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (26/5).

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diperpanjang masa penahanannya terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021.

"Tersangka NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," tuturnya.

Perpanjangan penahanan tersebut, kata Ali Fikri, agar Tim Penyidik KPK lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti. Seperti pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Suap diberikan kepada Nurdin Abdullah agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

Jokowi dan Keluarga Bakal Masuk Gerindra, Begini Kata Dasco

Kamis, 05 Desember 2024 | 14:01

UPDATE

Ngamuk, Beijing Bekukan Aset 13 Perusahaan Pertahanan AS yang Ada di Tiongkok

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:57

BRI Sabet Dua Penghargaan di Ajang Bergengsi The 15th IICD Corporate Governance Award

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:43

Harga Emas Antam Anjlok Jelang Akhir Pekan

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:33

Menteri P2MI Lantik Tim Reaksi Cepat Pelindungan Pekerja Migran

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:31

PKB Tuding Tambang Liar Biang Kerok Banjir Sukabumi

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:22

Fadli Zon Apresiasi Penetapan Kolintang sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:20

Bukan karena Stok, Ini Biang Kerok Harga MinyaKita Tak Kunjung Turun

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:18

Petugas Lapas Ikut Dicopot Saat Terlibat Peredaran Narkoba

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:04

Pemberontak Suriah Rebut Provinsi Hama, Pukulan Baru untuk Bashar Al-Assad

Jumat, 06 Desember 2024 | 08:55

Kisruh Prancis, Saham Eropa Berakhir di Zona Hijau

Jumat, 06 Desember 2024 | 08:52

Selengkapnya