Berita

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah Dan Edy Rahmat Selama 30 Hari

RABU, 26 MEI 2021 | 12:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masa penahanan dua tersangka kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 kembali diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk 30 hari ke depan.

Mereka adalah Gubenur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER).

"Tim penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (26/5).


Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diperpanjang masa penahanannya terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021.

"Tersangka NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," tuturnya.

Perpanjangan penahanan tersebut, kata Ali Fikri, agar Tim Penyidik KPK lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti. Seperti pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Suap diberikan kepada Nurdin Abdullah agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya