Berita

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah Dan Edy Rahmat Selama 30 Hari

RABU, 26 MEI 2021 | 12:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masa penahanan dua tersangka kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 kembali diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk 30 hari ke depan.

Mereka adalah Gubenur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER).

"Tim penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (26/5).


Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diperpanjang masa penahanannya terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021.

"Tersangka NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," tuturnya.

Perpanjangan penahanan tersebut, kata Ali Fikri, agar Tim Penyidik KPK lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti. Seperti pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Suap diberikan kepada Nurdin Abdullah agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya