Berita

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Prof Romli: Pimpinan KPK Sudah Tepat, Pemberhentian Pegawai Adalah Kewenangan Kemenpan RB

SELASA, 25 MEI 2021 | 21:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Arahan Presiden Joko Widodo terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) tes wawasan kebangsaan (TWK) memang harus ditindaklanjuti.

Dikatakan pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, tidak hanya pimpinan KPK yang harus mengikuti arahan Jokowi, tetapi Menpan RB dan juga Kepala BKN.

“Yang menindaklanjuti petunjuk presiden bukan Pimpinan KPK saja, tetapi Menpan RB dan Kepala BKN,” ucap Romli Atmasasmita kepada wartawan, Selasa (25/5).


Menurut Romli, tindak lanjut tersebut sejalan dengan tupoksi Kemenpan RB yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengangkatan, mutasi dan juga promosi alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Tidak hanya itu, Romli menilai sikap pimpinan KPK dalam menyikapi ke-75 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK tersebut sudah benar.

“Sikap pimpinan KPK sudah benar tidak memberhentikan, tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai KPK yang gagal TWK kepada atasan mereka karena pemberhentian (merupakan) wewenang Kemenpan RB, kecuali ada delegasi Menpan RB kepada Pimpinan KPK untuk memberhentikan,” jelasnya.

Dikatakan Romli lebih lanjut, aksi protes para pegawai KPK yang TMS tersebut sama saja dengan perlawanan melawan hukum.

“Saya tegaskan bahwa protes atas reaksi instruksi alih tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan merupakan akibat hukum mereka tidak lulus TWK karena bagi yang lulus diberikan reward (R), bukan punishment (P)," terangnya.

"Jika tidak ada R dan P, sama saja dengan tidak ada TWK. Jika TWK dinafikkan hasilnya sama saja dengan pelanggaran terhadap mandat UU ASN dan PP alih tugas pegawai KPK menjadi ASN,” imbuhnya.

Romli menambahkan, dirinya prihatin dengan sikap koalisi gurubesar dan masyarakat antikorupsi terhadap dukungan ke-75 pegawai KPK tersebut. Apalagi, kata Romli lagi, sikap dan tuntutan tersebut tidak menghormati prinsip due process of law dan equality before the law.

"Saya prihatin dan malu atas sikap dan tuntutan tersebut karena juga diamini oleh segelintir gurubesar yang merupakan kelompok cendekiawan dan bijaksana," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya