Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Arab Saudi Batasi Pengeras Suara Eksternal Masjid Hanya Untuk Azan Dan Iqamah

SELASA, 25 MEI 2021 | 16:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan terbaru Kerajaan tentang etika penggunaan pengeras suara (speaker) di masjid.

Dalam keputusannya, Menteri Urusan Islam Saudi Sheikh Dr. Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh memutuskan untuk membatasi penggunaan speaker eksternal masjid hanya untuk Azan dan Iqamah (panggilan kedua untuk shalat setelah azan) saja.

Selain itu, volume speaker juga tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Menteri memperingatkan bahwa tindakan regulasi akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran ini.


Surat edaran yang dikeluarkan hari Senin (24/5) oleh menteri itu datang setelah kementerian memperhatikan bahwa pengeras suara eksternal yang digunakan selama shalat bisa merugikan pasien, orang tua, dan anak-anak di rumah-rumah di sekitar masjid.

Kementerian mengatakan, surat edaran tersebut sudah didasarkan Syariah. Dan yang paling penting itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa semua jamaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT, sehingga mereka tidak boleh saling menyakiti atau menimbulkan ketidaknyamanan satu sama lain dengan bacaan keras selama sholat.

Kementerian mengatakan, suara imam saat sholat harus didengar oleh semua yang ada di dalam masjid, dan menurut Syariah tidak perlu suara imam didengar di rumah-rumah tetangga di luar.

"Ini adalah implementasi prinsip 'jangan merugikan orang lain, dan orang lain juga tidak boleh merugikan Anda," seperti dikutip dari Saudi Gazette, Selasa (25/5).

Selain itu, Kementerian juga berpendapat bahwa ada rasa tidak hormat terhadap Alquran ketika dibacakan dengan keras menggunakan pengeras suara eksternal, sementara tidak ada yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.

Surat edaran ini juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen, bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk Adzan dan Iqamat-ul-salah.

Itu juga sesuai dengan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Dr. Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya