Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Arab Saudi Batasi Pengeras Suara Eksternal Masjid Hanya Untuk Azan Dan Iqamah

SELASA, 25 MEI 2021 | 16:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan terbaru Kerajaan tentang etika penggunaan pengeras suara (speaker) di masjid.

Dalam keputusannya, Menteri Urusan Islam Saudi Sheikh Dr. Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh memutuskan untuk membatasi penggunaan speaker eksternal masjid hanya untuk Azan dan Iqamah (panggilan kedua untuk shalat setelah azan) saja.

Selain itu, volume speaker juga tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Menteri memperingatkan bahwa tindakan regulasi akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran ini.


Surat edaran yang dikeluarkan hari Senin (24/5) oleh menteri itu datang setelah kementerian memperhatikan bahwa pengeras suara eksternal yang digunakan selama shalat bisa merugikan pasien, orang tua, dan anak-anak di rumah-rumah di sekitar masjid.

Kementerian mengatakan, surat edaran tersebut sudah didasarkan Syariah. Dan yang paling penting itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa semua jamaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT, sehingga mereka tidak boleh saling menyakiti atau menimbulkan ketidaknyamanan satu sama lain dengan bacaan keras selama sholat.

Kementerian mengatakan, suara imam saat sholat harus didengar oleh semua yang ada di dalam masjid, dan menurut Syariah tidak perlu suara imam didengar di rumah-rumah tetangga di luar.

"Ini adalah implementasi prinsip 'jangan merugikan orang lain, dan orang lain juga tidak boleh merugikan Anda," seperti dikutip dari Saudi Gazette, Selasa (25/5).

Selain itu, Kementerian juga berpendapat bahwa ada rasa tidak hormat terhadap Alquran ketika dibacakan dengan keras menggunakan pengeras suara eksternal, sementara tidak ada yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.

Surat edaran ini juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen, bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk Adzan dan Iqamat-ul-salah.

Itu juga sesuai dengan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Dr. Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya