Berita

Acara hiburan di sebuah hajatan warga di Desa Gintangan, Blimbingsari, Banyuwangi/Net

Nusantara

Di Banyuwangi, Satgas Covid-19 Bubarkan Hiburan Campursari Karena Timbulkan Kerumunan Orang

SENIN, 24 MEI 2021 | 22:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Satgas Covid-19 menindak tegas acara hiburan di sebuah hajatan warga di Desa Gintangan, Blimbingsari, Banyuwangi pada Minggu malam (23/5).

Pembubaran yang melibatkan aparat TNI-Polri itu dilakukan karena pentas hiburan campursari melanggar protokol kesehatan. Yakni menimbulkan kerumunan orang.

"Setelah mendapat laporan tersebut. Kita datangi lokasi dan langsung kita bubarkan. Sebab, hiburan orkestra tersebut menimbulkan kerumunan warga," kata Babinsa Desa Gintangan, Serma Rewel Agus seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Senin (24/5).


Dia menjelaskan, penyelenggara hajatan sebelumnya telah diperingatkan untuk tidak menggelar hiburan campursari yang dapat memicu kerumunan. Peringatan diberikan karena berisiko menimbulkan klaster baru Covid-19.

Namun, arahan tersebut tidak diindahkan, sehingga hiburan tersebut terpaksa dibubarkan.

"Sebelumnya kita memberi ijin warga menggelar hajatan, asalkan tidak menggelar kegiatan atau hiburan yang dapat memicu kerumunan warga. Namun faktanya, masih saja memaksa menggelar orkestra tanpa seijin petugas," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Satgas Covid-19 Kecamatan juga memberikan pemahaman kepada warga yang saat itu berkerumun terkait bahaya Covid-19 apabila tidak disiplin protokol kesehatan.

Sebab saat itu masih ditemukan warga yang tidak mengenakan masker atau mengalungkan maskernya di leher. Petugas juga mengingatkan untuk tidak bersalaman dan tetap menjaga jarak aman untuk menghindar dari tertularnya virus Corona.

"Seluruh warga yang ada di lokasi termasuk penyelenggara hajatan kita berikan edukasi agar tetap mematuhi kebijakan pemerintah menanggulangi penyebaran Covid-19," tutup Serma Rewel Agus.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya