Berita

Pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat/Net

Politik

Pembahasan Kenaikan PPN Bisa Bikin Kurva Krisis Ekonomi Berbentuk L

SENIN, 24 MEI 2021 | 19:50 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah harus berhati-hati dalam merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebab upaya menaikkan pajak akan berdampak buruk pada pemulihan ekonomi.

Pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat menilai bahwa RUU KUP yang di dalamnya berisi kenaikan pajak PPN 15 persen dan tambahan layer baru PPh perorangan akan menambah beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Jadi pemerintah harus cermat,” ujarnya kepada wartawan Senin (24/5).


Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa kurva pemulihan ekonomi akan berlarut lama seperti huruf L, bila waktu pembahasan RUU KUP tersebut terlalu terburu-buru.

“Alih-alih ingin menambah penerimaan negara, isu kenaikan pajak dalam draf RUU KUP, malah menyebabkan pemulihan ekonomi tersendat. Kurva krisis ekonomi bisa berbentuk L daripada V yang rugi bangsa semua,” ujar pria yang akrab disapa ANH.

Lebih lanjut, ANH berharap kebijakan pemerintah yang merencanakan kenaikan pajak harus dievaluasi. Setidaknya  sampai ekonomi pulih sebagaimana posisi sebelum pandemi.

Bila ekonomi Indonesia bisa pulih 2022, maka 2023 dinilai waktu yang tepat bicara RUU Reformasi Pajak.

“Pemerintah masih dapat melonggarkan defisit di atas 3 persen sampai 2022 sesuai UU 2/2020, sehingga tahun 2023 adalah waktu yang tepat bicara RUU KUP dan reformasi perpajakan,” tegasnya.

“Jangan bebankan pikiran rakyat dengan pajak, kita harus bijak di tengah tekanan ekonomi yang membesar dan resesi yang belum berakhir,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya