Berita

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jumhur Hidayat/Ist

Hukum

Beri Kesaksian, Ahli Bahasa Sebut Sulit Buktikan Kebencian Dalam Tweet Jumhur

SENIN, 24 MEI 2021 | 15:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoax dengan terdakwa Jumhur Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli bahasa dari Universitas Pancasila, Yamin.

Dalam kesaksiannya, ahli bahas itu mengatakan sangat sulit untuk membuktikan unsur kebencian dalam Tweet Jumhur Hidayat.


"Kebencian sifatnya abstrak, tidak kongkret," kata saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Oleh sebab itu, menurut dia, untuk membuktikan secara pasti bahwa sesuatu pernyataan punya muatan kebencian harus lebih dulu terdapat pihak yang menunjukan keberatan atau tersinggung dengan ungkapan tersebut.

Misalnya, ahli menyoroti kalimat "investor primitif dan rakus" dalam Tweet Jumhur. Menurutnya, yang harusnya tersinggung yang sesuai dengan kalimat dikatakan oleh Jumhur saja dalam Tweetnya itu.

"Di luar itu (harusnya) tidak tersinggung," tandas Ahli.

Penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama menambahkan, dalam sidang, ahli meringankan yang dihadirkan pihaknya itu menjelaskan tentang pendekatan secara gramatikal dan objektif dalam menganalisis pernyataan Jumhur. Dari pendekatan tersebut, diketahui kalau postingan Jumhur itu tak semuanya memiliki sisi negatif.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya