Berita

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Serahkan 56 Bukti, KPK Berharap Hakim Tolak Permohonan Praperadilan RJ Lino

SENIN, 24 MEI 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan sedikitnya 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana dalam Sidang Praperadilan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/5).

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Ali Fikri.

"Tentu bukti tersebut, terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," imbuhnya menegaskan.

Ali Fikri memastikan seluruh tindakan yang dilakukan KPK dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, Majelis Hakim seharusnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino.

KPK, lanjut Ali, selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti. Sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Hal itu, masih kata Ali, sebagaimana ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan.

Proses praperadilan di PN Jakarta Selatan saat ini masih berlangsung. Hari ini, Senin (24/5), agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan masing-masing pihak.

RJ Lino sebelumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka.

Ia mengklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. KPK dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjeratnya karena sudah kedaluwarsa.

Dalam penilaian RJ Lino, batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun. Ia berpedoman kepada Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang Undang Nomor 19/2019 tentang KPK dalam dugaan itu.

Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang Undang Nomor 19/2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021. MK menegaskan tenggat waktu penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Sementara Kasus RJ Lino sudah 5 tahun mangkrak di KPK.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya