Berita

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Serahkan 56 Bukti, KPK Berharap Hakim Tolak Permohonan Praperadilan RJ Lino

SENIN, 24 MEI 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan sedikitnya 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana dalam Sidang Praperadilan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/5).

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Ali Fikri.


"Tentu bukti tersebut, terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," imbuhnya menegaskan.

Ali Fikri memastikan seluruh tindakan yang dilakukan KPK dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, Majelis Hakim seharusnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino.

KPK, lanjut Ali, selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti. Sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Hal itu, masih kata Ali, sebagaimana ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan.

Proses praperadilan di PN Jakarta Selatan saat ini masih berlangsung. Hari ini, Senin (24/5), agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan masing-masing pihak.

RJ Lino sebelumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka.

Ia mengklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. KPK dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjeratnya karena sudah kedaluwarsa.

Dalam penilaian RJ Lino, batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun. Ia berpedoman kepada Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang Undang Nomor 19/2019 tentang KPK dalam dugaan itu.

Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang Undang Nomor 19/2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021. MK menegaskan tenggat waktu penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Sementara Kasus RJ Lino sudah 5 tahun mangkrak di KPK.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya