Berita

Armada bus Transjakarta/Net

Kesehatan

Transjakarta Pangkas Jam Operasional Selama Perpanjangan PPKM Di Jakarta

SENIN, 24 MEI 2021 | 09:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kapasitas angkut dan masa operasional transportasi Transjakarta akan memendek, karena menyesuaikan dengan Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia  Budi menjelaskan, pemendakan waktu operasional armada Transjakarta ini adalah upaya tindaklanjut pihaknya terhadap Keputusan Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021.

"Semua layanan Transjakarta mulai BRT dan Non BRT akan diperpendek. yakni akan beroperasi dan melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB, serta layanan armada malam hari (Amari) beroperasi  hingga pukul 23.00 WIB,” ujar Prasetia dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (24/5).


Disamping itu, Transjarkarta tidak memperpendek waktu pelayanan  untuk tenaga medis. Prasetia mengatakan, justru waktunya0 diperpanjang menjadi pukul 21.30 hingga 23.00 WIB, dari sebelumnya yang beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 23.00 WIB.

“Hal ini untuk memastikan semua petugas medis yang masih bertugas tetap terlayani mobilitasnya dengan baik, aman dan nyaman,” imbuhnya.

Terkait dengan pembatasan jumlah penumpang, Prasetia memastikan kapasitas maksimal bus Transjakarta yang beroperasi selama masa perpanjangan PPKM adalah sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

Khusus untuk ketentuan bus gandeng, Transjakarta hanya membolehkan jumlah penumpang sebanyak 60 orang. Sedangkan bus ukuran sedang sebanyak 30 orang, dan bus kecil 15 orang.

"Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk tetap mematuhi semua prosesur yang berlaku, khususnya ketika menggunakan layanan Transjakarta,” pungkasnya.

Terkait dengan operasionalisasi layanan, Transjakarta memastikan seluruh armada telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Di mana, setiap unit bus telah dibersihkan menggunakan cairan disinfektan dan memberikan tanda pembatasan jarak aman untuk penumpang.

Di luar itu, Transjakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya