Berita

Armada bus Transjakarta/Net

Kesehatan

Transjakarta Pangkas Jam Operasional Selama Perpanjangan PPKM Di Jakarta

SENIN, 24 MEI 2021 | 09:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kapasitas angkut dan masa operasional transportasi Transjakarta akan memendek, karena menyesuaikan dengan Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia  Budi menjelaskan, pemendakan waktu operasional armada Transjakarta ini adalah upaya tindaklanjut pihaknya terhadap Keputusan Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021.

"Semua layanan Transjakarta mulai BRT dan Non BRT akan diperpendek. yakni akan beroperasi dan melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB, serta layanan armada malam hari (Amari) beroperasi  hingga pukul 23.00 WIB,” ujar Prasetia dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (24/5).


Disamping itu, Transjarkarta tidak memperpendek waktu pelayanan  untuk tenaga medis. Prasetia mengatakan, justru waktunya0 diperpanjang menjadi pukul 21.30 hingga 23.00 WIB, dari sebelumnya yang beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 23.00 WIB.

“Hal ini untuk memastikan semua petugas medis yang masih bertugas tetap terlayani mobilitasnya dengan baik, aman dan nyaman,” imbuhnya.

Terkait dengan pembatasan jumlah penumpang, Prasetia memastikan kapasitas maksimal bus Transjakarta yang beroperasi selama masa perpanjangan PPKM adalah sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

Khusus untuk ketentuan bus gandeng, Transjakarta hanya membolehkan jumlah penumpang sebanyak 60 orang. Sedangkan bus ukuran sedang sebanyak 30 orang, dan bus kecil 15 orang.

"Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk tetap mematuhi semua prosesur yang berlaku, khususnya ketika menggunakan layanan Transjakarta,” pungkasnya.

Terkait dengan operasionalisasi layanan, Transjakarta memastikan seluruh armada telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Di mana, setiap unit bus telah dibersihkan menggunakan cairan disinfektan dan memberikan tanda pembatasan jarak aman untuk penumpang.

Di luar itu, Transjakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya