Berita

Tangkapan layar video dukungan jurnalis Malaysia, Zoraya Vadillo untuk Zaim Saidi/Repro

Bisnis

Beredar Video Zoraya Vadillo Mendukung Pasar Muamalah Zaim Saidi

MINGGU, 23 MEI 2021 | 08:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sekitar tiga bulan lalu, tepatnya 2 Februari, pendiri dan juga pengelola pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi, ditangkap polisi karena dianggap telah melanggar Pasal 9 UU 1/1946 tentang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 33 UU 7/2011 tentang Mata Uang.

Polisi menetapkan Zaim sebagai inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah, di mana transaksi perdagangan bukan menggunakan rupiah, melainkan dinar (koin emas) dan dirham (koin perak).

Ia juga disebut menyediakan wakala induk, atau tempat menukarkan rupiah ke dinar dan dirham.


Transaksi perdagangan di pasar muamalah dianggap ilegal karena berdasarkan hukum, satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.

Pada 11 Maret, seorang jurnalis asal Malaysia, Zoraya Vadillo mengunggah video dukungan untuk Zaim lewat akun YouTube-nya.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh Zaim tidak ilegal. Bahkan selama 10 tahun terakhir, pria tersebut mendedikasikan diri untuk mendirikan pasar muamalah untuk membantu banyak pedagang.

Menurutnya, terdapat dua alasan yang membuat Zaim akhirnya menggunakan dinar dan dirham, alih-alih rupiah, dalam transaksi di pasarnya.

"Pertama, jika Anda tahu tentang mata uang Indonesia atau ekonomi, Anda akan tahu bahwa rupiah secara praktis tidak ada nilainya. Sebagai contoh, 1 dolar AS sama dengan sekitar Rp 14 ribu. (Namun) 70 tahun lalu, saat pertama kali ada, 1 dolar AS setara dengan sekitar Rp 3,5," ujarnya.

Ia menjelaskan, inflasi yang sangat bergejolak terjadi. Hal itu juga yang membuat 25 persen populasi di Indonesia hidup dalam kemiskinan.

Ketidakstabilan rupiah, lanjutnya, juga membuat banyak bisnis besar di Indonesia lebih banyak menggunakan dolar AS dalam transaksi.

Alasan lainnya yang membuat Zaim menggunakan dinar dan dirham adalah haramnya uang kertas, baik itu rupiah maupun mata uang lain, untuk dipakai berdagang dalam syariah Islam.

"Di mata syariah Islam, sebenarnya haram untuk digunakan berdagang," kata jurnalis yang juga seorang penulis dan pembawa acara itu.

Selain itu, ia mengatakan, Zaim hanya memberikan alternatif, di mana pasar mualamah didirikan untuk berdagang secara halal mengikuti Rasulullah SAW.

"Koin ini tidak ada hubungannya dengan alat pembayaran yang sah. Dia mencetak koin ke standar tertentu hanya untuk fasilitasi perdagangan di dalam pasar," lanjutnya yang mempertanyakan penangkapan Zaim Saidi.

Bareskrim Polri pada Maret lalu sudah mengabulkan permohonan penangguhan Zaim dengan alasan kemanusiaan. Sehingga ia dikenakan wajib lapor.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya