Berita

Dua pejabat Pemprov Banten ditahan Kejati Banten terkait kasus dana hibah ponpes/RMOLBanten

Hukum

Dituding Terlibat Kasus Korupsi Hibah Ponpes, Begini Bantahan Jubir Gubernur Banten

SABTU, 22 MEI 2021 | 23:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dituding masuk dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi pemberian bantuan dana hibah pondok pesantren dari APBD tahun anggaran 2018 dan 2020.

Tudingan ini disuarakan Kuasa Hukum tersangka Irfan Santoso, Alloy Ferdinan, yang mengklaim kliennya adalah korban kebijakan Gubernur Wahidin Halim terkait pemberian dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.

"Klien saya korban. Korban karena jabatannya, di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa memang apa yang direkomendasikan (pemberian hibah) itu seharusnya tidak keluar karena sudah di luar batas berlakunya Pergub (Peraturan Gubernur)," ujar Alloy kepada wartawan di kantor Kejati Banten, Jumat (22/5).


"Namun, karena ini adalah perintah atasannya (Wahidin Halim) dana hibah itu kemudian tetap dianggarkan dan disalurkan," tambahnya.

Kontan Jurubicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri, membantah pernyataan kuasa hukum tersangka yang mengklaim kliennya diperintah WH untuk mencairkan dana hibah Ponpes.

Ditegaskan pria yang akrab disapa Ugi ini, yang dimaksud diperintah gubernur itu bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

"Perintah gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Ugi, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Ugi menambahkan, jangan salah menafsirkan perintah tersebut, karena perintah gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan. Salah satunya berdasarkan peraturan gubernur.

"Peraturan gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan," jelasnya.

"Itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah. Gubernur tidak memerintahkan di luar peraturan yang telah ditetapkan," pungkas Ugi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya