Berita

Dua pejabat Pemprov Banten ditahan Kejati Banten terkait kasus dana hibah ponpes/RMOLBanten

Hukum

Dituding Terlibat Kasus Korupsi Hibah Ponpes, Begini Bantahan Jubir Gubernur Banten

SABTU, 22 MEI 2021 | 23:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dituding masuk dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi pemberian bantuan dana hibah pondok pesantren dari APBD tahun anggaran 2018 dan 2020.

Tudingan ini disuarakan Kuasa Hukum tersangka Irfan Santoso, Alloy Ferdinan, yang mengklaim kliennya adalah korban kebijakan Gubernur Wahidin Halim terkait pemberian dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.

"Klien saya korban. Korban karena jabatannya, di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa memang apa yang direkomendasikan (pemberian hibah) itu seharusnya tidak keluar karena sudah di luar batas berlakunya Pergub (Peraturan Gubernur)," ujar Alloy kepada wartawan di kantor Kejati Banten, Jumat (22/5).


"Namun, karena ini adalah perintah atasannya (Wahidin Halim) dana hibah itu kemudian tetap dianggarkan dan disalurkan," tambahnya.

Kontan Jurubicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri, membantah pernyataan kuasa hukum tersangka yang mengklaim kliennya diperintah WH untuk mencairkan dana hibah Ponpes.

Ditegaskan pria yang akrab disapa Ugi ini, yang dimaksud diperintah gubernur itu bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

"Perintah gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Ugi, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Ugi menambahkan, jangan salah menafsirkan perintah tersebut, karena perintah gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan. Salah satunya berdasarkan peraturan gubernur.

"Peraturan gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan," jelasnya.

"Itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah. Gubernur tidak memerintahkan di luar peraturan yang telah ditetapkan," pungkas Ugi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya