Berita

Lambang Jasa Raharja/Net

Nusantara

Jasa Raharja Pastikan Jaminan Kesehatan Untuk Pedagang Mie Ayam Korban Kecelakaan Ditanggung Negara

SABTU, 22 MEI 2021 | 22:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jasa Raharja bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pendataan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat dini hari  (21/5) itu menyebabkan seorang pedagang mie ayam menjadi korban dengan luka berat, dan tengah menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.

Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta, Suhadi menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut.


Sejalan dengan program perlindungan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan terkhusus dalam kasus ini, Suhadi menegaskan bahwa jika pejalan kaki tertabrak kendaraan bermotor di jalan raya, maka bisa mendapat jaminan dari Jasa Raharja.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Berdasarkan beleid tersebut, Jasa
Raharja, kata Suhadi, sudah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit yang merawat korban kecelakaan.

"Adapun besaran biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum R 1.000.000, dan ambulance maksimum sebesar Rp 500.000," terang Suhadi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (22/5).

Suhadi menambahkan, Jasa Raharja masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak-pihak terkait, guna memastikan proses jaminan kesehatan berjalan dengan cepat.

"Koordinasi terutama dengan pihak kepolisian, rumah sakit serta pihak-pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban di rumah sakit dapat berjalan dengan cepat dan tepat," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya