Berita

Kuasa Hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan/RMOLBanten

Hukum

Kuasa Hukum 2 Pejabat Yang Diduga Korupsi Dana Hibah: Klien Saya Diperintah Gubernur Banten

SABTU, 22 MEI 2021 | 03:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan dua pejabat Pemerintah Provinsi Banten sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pondok pesantren dari APBD 2018 dan 2020 bisa membuat Gubernur Wahidin Halim ikut terseret.

Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan mantan kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra), Irfan Santoso, dan Toton selaku mantan ketua tim verifikasi Ponpes penerima dana hibah sebagai tersangka.

Keduanya kini ditahan oleh Kejati Banten di Rumah Tahanan (Ritan) Pandeglang hingga 20 hari ke depan.


Namun demikian, menurut Kuasa Hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan, kliennya adalah korban kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemberian dana hibah ponpes.

"Klien saya korban. Korban karena jabatannya. Di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) memang apa yang direkomendasikan (pemberian hibah) itu seharusnya tidak keluar, karena sudah di luar batas berlakunya Pergub (Peraturan Gubernur)," ujar Alloy kepada wartawan di kantor Kejati Banten, Jumat (21/5).

"Namun, karena ini adalah perintah atasannya (Wahidin Halim, red) dana hibah itu kemudian tetap dianggarkan dan disalurkan," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Menurut Alloy, alokasi dana hibah tahun anggaran 2018 dan 2020 memang tidak dibenarkan secara aturan karena sudah melampaui batas waktu.

"Karena dia (Irfan Santoso) tidak punya kemampuan sama sekali. Dan dia dianggap mempersulit, akhirnya dia berusaha meminimalisir. Ternyata tidak sanggup dan akhirnya dana itu tetap keluar. Tahu sendiri lah pasti (perintah) Gubernur," tutup Alloy.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya