Berita

Ilustrasi vaksinasi Covid-19/Net

Politik

Kata Ekonom, Tata Kelola Vaksin Gotong Royong Belum Sempurna

SABTU, 22 MEI 2021 | 02:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tata kelola vaksin Gotong Royong masih perlu diperbaiki, mengingat belum ada pengawasan sistematik terhadap potensi pembebanan biaya vaksin kepada karyawan.

“Tantangan dari harga yang tinggi vaksin Gotong Royong adalah, apakah benar perusahaan tidak akan membebani harga tersebut kepada para pekerja," ujar ekonom senior Fadhil Hasan, Jumat (21/5).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07, pendanaan vaksin Gotong Royong dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha. Penerima vaksin atau karyawan tidak perlu membayar, karena ditanggung oleh badan usaha maupun badan hukum.


Namun, Fadhil mengingatkan, beban perusahaan saat ini sudah sangat besar sebagai imbas resesi. Sehingga perusahaan berpotensi akan membebankan biaya vaksinasi kepada karyawan secara tidak langsung melalui pemotongan variabel lain seperti peniadaan tunjangan kinerja, ipk, atau bonus lainnya.

Pendiri Narasi Institute ini menambahkan, tata kelola pengawasan pembebanan vaksin gotong royong kepada pegawai perlu melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Asosiasi Pekerja.

“Terkait dengan pembebanan kepada pegawai, seharusnya ada pengawasan dengan sanksi ketat bila ada perusahaan yang membebani karyawan secara tidak langsung maupun langsung. Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Asosiasi Pekerja perlu dilibatkan dalam pengawasan vaksin gotong-royong ini,” jelas Fadhil.

Narasi Institute berharap keberadaan program vaksin Gotong Royong tidak sampai membebankan pegawai dan publik yang sudah banyak mendapatkan pengurangan tunjangan imbas pandemi Covid-19.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya