Berita

Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng/Net

Publika

Potong Biaya Siluman Dari Kementerian ESDM Dalam Harga BBM

JUMAT, 21 MEI 2021 | 23:09 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

KALAU terjadi kenaikan harga BBM, pasti Pertamina yang diserang. Sementar pemerintah lepas tangan. Padahal harga BBM itu harga politis bukan harga ekonomi, termasuk dalam pengaturan harga BBM nonsubsidi.

Ternyata BBM ini bukan bisnis biasa atau jualan tempe, atau tahu atau cendol, yang harga jualnya ditentukan harga bahan baku. Tapi ini adalah bisnis politik, yakni berbisnis dan memasang harga politik.

Caranya melalui peraturan pengaturan harga beli dan harga jual BBM yang diatur pemerintah, yakni melalui menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan membuat formulasi harga dengan tambahan berbagai pungutan yang ditetapkan dalam berbagai angka konstanta.


Setiap ganti menteri selalu ganti konstanta, dan nilai konstanta. Angka konstanta ini tampak semacam setoran para menteri yang baru dilantik kepada bandar minyak. Berikut perhatikan konstanta dalam penetapan harga BBM menurut Kepmen Nomor 62.K/12/MEM/2020 yang mengatur harga BBM:

1. Untuk jenis bensin di bawah RON 95 dan jenis minyak solar RON 48 rumus sebagai berikut:
Mean of Plats Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1500/liter + Margin (10 % dari harga dasar).

2.  Untuk bensin RON 95 dan jenis bensin TON 98 dan jenis minyak solar RON 51 ditetapkan dengan rumus:
MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter+ Margin (10 % dari harga dasar).

Mid Oil Platts Singapore (MOPS) = adalah harga asli ditambah (+) semacam angka  konstanta untuk keuntungan Singapura dan para trader. Tambah (+) Rp 1500 sampai 2000 = keuntungan orang Indonesia, entah siapa dan darimana dipungut angka konstanta Rp 1500 sampai 2000 ini. Kata mantan pejabat Pertamina, konstanta ini bersal "dari udara".

Tambah (+) margin 10 % = keuntungan orang Indonesia entah siapa? Dan entah darimana dipungut angka konstanta 10 % ini. Tak peduli harga naik atau turun, dia tetap dapat 10 %. Macam pemalakan.

Selanjutnya jual BBM di dalam negeri ditetapakan dengan rumus tambahan lagi yakni:
Plus (+) PPN 10%  Plus (+) PPH + Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 % + plus pungutan pemerintah daerah (suka-suka pemda setempat) plus (+) ongkos angkut BBM Rp 200/liter untuk Jabodetabek. Luar Jabodetabek lebih mahal lagi.

Rumus-rumus itulah yang menjadi parasit yang menggerogoti kantong rakyat setiap beli BBM. Jadi kalau rakyat berhenti beli BBM, hilang uang dan bangkrut itu elite semua.

Namun sebaliknya, memaksakan diri membeli BBM rasanya kantong dan tenggorokan rakyat langsung kering. Merasa ditipu dengan harga ini. Pertamina pun dituduh masyarakat sebagai dalang. Padahal Pertamina cuma nurut aja.

Penulis adalah Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya