Berita

Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng/Net

Publika

Potong Biaya Siluman Dari Kementerian ESDM Dalam Harga BBM

JUMAT, 21 MEI 2021 | 23:09 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

KALAU terjadi kenaikan harga BBM, pasti Pertamina yang diserang. Sementar pemerintah lepas tangan. Padahal harga BBM itu harga politis bukan harga ekonomi, termasuk dalam pengaturan harga BBM nonsubsidi.

Ternyata BBM ini bukan bisnis biasa atau jualan tempe, atau tahu atau cendol, yang harga jualnya ditentukan harga bahan baku. Tapi ini adalah bisnis politik, yakni berbisnis dan memasang harga politik.

Caranya melalui peraturan pengaturan harga beli dan harga jual BBM yang diatur pemerintah, yakni melalui menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan membuat formulasi harga dengan tambahan berbagai pungutan yang ditetapkan dalam berbagai angka konstanta.


Setiap ganti menteri selalu ganti konstanta, dan nilai konstanta. Angka konstanta ini tampak semacam setoran para menteri yang baru dilantik kepada bandar minyak. Berikut perhatikan konstanta dalam penetapan harga BBM menurut Kepmen Nomor 62.K/12/MEM/2020 yang mengatur harga BBM:

1. Untuk jenis bensin di bawah RON 95 dan jenis minyak solar RON 48 rumus sebagai berikut:
Mean of Plats Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1500/liter + Margin (10 % dari harga dasar).

2.  Untuk bensin RON 95 dan jenis bensin TON 98 dan jenis minyak solar RON 51 ditetapkan dengan rumus:
MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter+ Margin (10 % dari harga dasar).

Mid Oil Platts Singapore (MOPS) = adalah harga asli ditambah (+) semacam angka  konstanta untuk keuntungan Singapura dan para trader. Tambah (+) Rp 1500 sampai 2000 = keuntungan orang Indonesia, entah siapa dan darimana dipungut angka konstanta Rp 1500 sampai 2000 ini. Kata mantan pejabat Pertamina, konstanta ini bersal "dari udara".

Tambah (+) margin 10 % = keuntungan orang Indonesia entah siapa? Dan entah darimana dipungut angka konstanta 10 % ini. Tak peduli harga naik atau turun, dia tetap dapat 10 %. Macam pemalakan.

Selanjutnya jual BBM di dalam negeri ditetapakan dengan rumus tambahan lagi yakni:
Plus (+) PPN 10%  Plus (+) PPH + Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 % + plus pungutan pemerintah daerah (suka-suka pemda setempat) plus (+) ongkos angkut BBM Rp 200/liter untuk Jabodetabek. Luar Jabodetabek lebih mahal lagi.

Rumus-rumus itulah yang menjadi parasit yang menggerogoti kantong rakyat setiap beli BBM. Jadi kalau rakyat berhenti beli BBM, hilang uang dan bangkrut itu elite semua.

Namun sebaliknya, memaksakan diri membeli BBM rasanya kantong dan tenggorokan rakyat langsung kering. Merasa ditipu dengan harga ini. Pertamina pun dituduh masyarakat sebagai dalang. Padahal Pertamina cuma nurut aja.

Penulis adalah Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya