Berita

Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng/Net

Publika

Potong Biaya Siluman Dari Kementerian ESDM Dalam Harga BBM

JUMAT, 21 MEI 2021 | 23:09 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

KALAU terjadi kenaikan harga BBM, pasti Pertamina yang diserang. Sementar pemerintah lepas tangan. Padahal harga BBM itu harga politis bukan harga ekonomi, termasuk dalam pengaturan harga BBM nonsubsidi.

Ternyata BBM ini bukan bisnis biasa atau jualan tempe, atau tahu atau cendol, yang harga jualnya ditentukan harga bahan baku. Tapi ini adalah bisnis politik, yakni berbisnis dan memasang harga politik.

Caranya melalui peraturan pengaturan harga beli dan harga jual BBM yang diatur pemerintah, yakni melalui menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan membuat formulasi harga dengan tambahan berbagai pungutan yang ditetapkan dalam berbagai angka konstanta.


Setiap ganti menteri selalu ganti konstanta, dan nilai konstanta. Angka konstanta ini tampak semacam setoran para menteri yang baru dilantik kepada bandar minyak. Berikut perhatikan konstanta dalam penetapan harga BBM menurut Kepmen Nomor 62.K/12/MEM/2020 yang mengatur harga BBM:

1. Untuk jenis bensin di bawah RON 95 dan jenis minyak solar RON 48 rumus sebagai berikut:
Mean of Plats Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1500/liter + Margin (10 % dari harga dasar).

2.  Untuk bensin RON 95 dan jenis bensin TON 98 dan jenis minyak solar RON 51 ditetapkan dengan rumus:
MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter+ Margin (10 % dari harga dasar).

Mid Oil Platts Singapore (MOPS) = adalah harga asli ditambah (+) semacam angka  konstanta untuk keuntungan Singapura dan para trader. Tambah (+) Rp 1500 sampai 2000 = keuntungan orang Indonesia, entah siapa dan darimana dipungut angka konstanta Rp 1500 sampai 2000 ini. Kata mantan pejabat Pertamina, konstanta ini bersal "dari udara".

Tambah (+) margin 10 % = keuntungan orang Indonesia entah siapa? Dan entah darimana dipungut angka konstanta 10 % ini. Tak peduli harga naik atau turun, dia tetap dapat 10 %. Macam pemalakan.

Selanjutnya jual BBM di dalam negeri ditetapakan dengan rumus tambahan lagi yakni:
Plus (+) PPN 10%  Plus (+) PPH + Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 % + plus pungutan pemerintah daerah (suka-suka pemda setempat) plus (+) ongkos angkut BBM Rp 200/liter untuk Jabodetabek. Luar Jabodetabek lebih mahal lagi.

Rumus-rumus itulah yang menjadi parasit yang menggerogoti kantong rakyat setiap beli BBM. Jadi kalau rakyat berhenti beli BBM, hilang uang dan bangkrut itu elite semua.

Namun sebaliknya, memaksakan diri membeli BBM rasanya kantong dan tenggorokan rakyat langsung kering. Merasa ditipu dengan harga ini. Pertamina pun dituduh masyarakat sebagai dalang. Padahal Pertamina cuma nurut aja.

Penulis adalah Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya