Berita

Presiden Joko Widodo saat berada di Maumere, NTT dan menimbulkan kerumunan/Net

Politik

Demokrat: Wajar Habib Rizieq Minta Bebas Murni, Jokowi Juga “Bebas Murni” Saat Kerumunan Di Maumere

JUMAT, 21 MEI 2021 | 15:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keinginan penceramah Habib Rizieq Shihab untuk bebas murni dari jeratan hukum atas kasus kerumunan merupakan permintaan yang wajar. Hal itu demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penilaian ini sebagaimana disampaikan politisi Partai Demokrat Yan Harahap menyoroti pledoi atau nota pembelaan yang dibaca Habib Rizieq dalam kasus kerumuman Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin (Kamis, 20/5).

Dalam nota pembelaannya, Habib Rizieq Shihab menilai bahwa permintaan bebas murni ini demi rasa keadilan.


Yan Harahap setuju dengan anggapan itu. Dia lantas membandingkan kerumunan yang diciptakan Habib Rizieq Shihab dengan Presiden Joko Widodo saat melintas di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di mana pada saat itu mobil yang ditumpangi Jokowi berhenti dan terjadi kerumunan. Jokowi juga tampak membuka sunroof mobil dan setengah badannya keluar dari atap mobil. Dia juga membagi-bagikan souvenir kepada masyarakat yang berkerumun.

“Wajar sih HRS minta bebas murni kasus kerumunan, mengingat Jokowi juga ‘bebas murni’ saat kehadirannya menyebabkan kerumunan di Maumere beberapa waktu lalu,” sindirnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (21/5).

Menurut Yan Harahap, Jokowi sebagai presiden seharusnya memberi contoh bagi rakyat. Artinya, jika Jokowi menyebabkan kerumunan dan tidak dihukum, maka yang lain juga harus mendapat perlakuan yang sama.

"Bukankah seorang pemimpin sudah seharusnya memberi contoh untuk rakyat yang dipimpinnya?" sambung Yan Harahap.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepadanya. Jaksa yakin Habib Rizieq melakukan tindakan tak patuh protokol kesehatan saat mendatangi pondok pesantren di Megamendung, Bogor.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya