Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Harus Dipandang Setara Dengan Terorisme

JUMAT, 21 MEI 2021 | 08:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Indonesia sudah mempunyai perangkat aturan yang sangat tegas terhadap kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, siapa saja di negeri ini harus sudah memandang bahwa setiap kekerasan seksual terhadap anak setara dengan kejahatan terorisme, korupsi, dan narkoba yang harus kita berantas dan ‘perangi’ bersama.

Begitu tegas anggota DPD RI Fahira Idris yang ingin mengingatkan kembali bahwa UU Perlindungan Anak sudah menyatakan, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa setara dengan terorisme.

“Pesan ini saya sampaikan karena belakangan ini terjadi beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak salah satunya dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri di Bekasi, yang saat ini pelakunya sudah menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Fahira kepada wartawan, Jumat (21/5).
 

 
Sejak diterbitkannya UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, sudah banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang mendapat hukuman di atas 10 tahun. Bahkan di antaranya mendapat hukuman tambahan kebiri kimia karena dinilai menjadi predator seksual anak.

Menurutnya, amunisi untuk ‘perang’ terhadap predator seksual anak semakin lengkap saat presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
 
Bagi Fahira, PP ini adalah salah satu bentuk penegasan dari komitmen bangsa yang telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

Kini hanya tinggal komitmen pemerintah untuk 'memerangi' kekerasan seksual terhadap anak dan para predator seksual anak dikawal bersama lewat penegakkan hukum yang penanganannya juga luar bisa. Terpenting, menempatkan korban sebagai subyek salah satunya dengan mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya dan mengutamakan hak-hak korban.
 
“Lewat penegakkan hukum yang luar biasa terhadap setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak dan dalam prosesnya mengedepankan hak-hak anak yang menjadi korban, artinya kita mengirim pesan kepada siapa saja bahwa tidak ada tempat di negeri ini bagi siapapun yang berani melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” pungkas Fahira Idris.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya