Berita

Ilustrasi: Perempua Palestina mengibarkan bendera/Net

Nusantara

Pelajar Di Bengkulu Dikeluarkan Dari Sekolah Karena Hina Palestina, Apa Kata Mendikbud Ristek?

JUMAT, 21 MEI 2021 | 02:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seorang pelajar di Bengkulu dikeluarkan dari sekolahnya karena membuat konten video yang tersebar di media sosial (medsos) berisi hinaan ke Palestina.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya angkat bicara terkait polemik tersebut.

Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Ristek, Hendarman mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat atas kejadian tersebut.


"Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan terkait guna membahas berbagai isu tata laksana di sekolah dan peserta didik, termasuk mengenai kasus ini," tutur Hendarman dalam keternagan tertulis yang diterima Jumat (21/5).

Dalam konteks penetepan kebijakan pelaksanaan sekolah, Hendarman mengatakan bahwa hal itu berada di bawah wewenang pemerintah daerah (pemda).

"Mekanisme dan wewenang pelaksanaan sekolah berada di bawah supervisi pemerintah daerah dan kami senantiasa menghormati kewenangan ini," ucapnya.

Lebih lanjut, dia memastikan pihaknya baka terus melakukan diskursus positif terkait permasalahan ini. Namun sampai saat ini, Kemendikbud Ristek belum bisa memberi intervensi banyak terkait kasus dikeluarkannya pelajar dari sekolahnya di Bengkulu ini.

Konten video yang sempat viral di medsos mengenai penghinaan Palestina ini dibuat oleh siswi SMA di Bengkulu berinisial, MS.

Dia dikeuarkan dari sekolah lantaran membuat video tersebut berdasarkan hasil rapat internal yang dilakukan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah.

Dalam keputusan tersebut, MS dinyatakan untuk dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya